Blog Archive

Saturday, October 31, 2015

Eksitensi Negara



1. Pengertian Negara
Negara dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Hampir setiap negara mempunyai konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi tersebut telah dilaksanakan dengan optimal atau belum. Yang jelas, konstitusi adalah perangkat negara yang perannya tak bisa dipandang sebelah mata.
Dalam Insiklopedia Indonesia, dasar Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang mencakup berbagai kehidupan. Dasar Negara yang di gunakan di Indonesia adalah Pancasila, nilai-nilai luhur yang terkandung. Pancasila telah ada dalam kalbu bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.
Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat ini. Pengertian tentang Negara telah banyak di definisikan oleh para ahli filsuf Yunani Kuno, para ahli abad pertengahan, sampai abad modern. Beberapa pendapat tersebut antara lain:
1.             Riger Soltau, (Budiardjo, 2007; Agustino, 2007; Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007), negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.            Robert M. Mac Iver (Soehino,1998;Agustino,2007), negara adalah asosiasa yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum diselenggarakan oleh pemerintah diberi kekuasaan memeksa.
3.            Miriam Budiardjo (2007), negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warganya untuk ketaatan melalui kekuasaan yang sah.

2.Teori Terjadinya Negara

a) Teori Teokrasi                                                      
Menurut teori ini, negara berdasarkan kehendak Tuhan. Paham ini muncul bahwa keyakinan keagamaan bahwa Tuanlah maha pencipta di langit dan bumi, pemegang kekuasaan tertinggi, tiada kekuasaan di dunia ini yang tidak berasal dari tuhan, termasuk negara. Penganut teori ini Thomas Aquinas, Agustinus, FJ. Sthal, maupun Hegel.
b)  Teori Organik
Teori ini pertama kali diperkenalakan oleh Plato bahwa negara organic bukanlah rakyat semata yang menjadi badan politik, juga bukan orang yang tinggal di wilayah geografis saja, tapi negara harus ada ikatan yang muncul yaitu keadilan.  Negara muncul karena ada kebutuhan yang sangat banyak dan beragam.
c) Teori Perjanjian
Teori perjanjian masyarakat memandang terjadinya suatu Negara karena adanya perjanjian masyarakt.
d) Teori Kekuasaan
Menurut teori kekuasan, siapa yang berkemampuan untuk memiliki kekuasaan atau berhasil mencapai kekuasaan, selayaknya memegangg pucuk pemerintahan.
e) Teori Kedaulatan
Teori kedaulatan rakyat memandang keberadaan Negara karena adanya kekuasaan tertinggi yang mampu mengatur kehidupan bersama masyarakat (negara).



B. Negara Indonesia
Berdasarkan berbagai teori terjadinya negara, kedaulatan Negara, serta bentuk dan tujuan Negara, maka Negara Indoneia yang di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, dapat dijelaskan secara teoristis sebagai berikut:

1. Lahirnya Negara Indonesia
Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan RI bukanlah merupakan tujuan terakhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan merupakan alat untuk melanjutkan perjuangan bangsa Indonesia mencapai cita-cita, membentuk masyarakat adil makmur, aman sentosa berlandaskan pancasila.
Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk negara, hampir semua negara memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentunya negara serta susunan negara, setiap negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing. Demikian pula negara-negara lain di dunia tumbuh dan berkembang dengan ciri khas dan sejarahnya masing-masing.
Prinsip-prinsip negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Kita dapat mempelajari serta menelaah dokumen kenegaraan Indonesia, diantaranya adalah Pembukaan UUD 1945 terutama pada alenea satu sampai tiga yang dapat dijelaskan sebagai berikut. Alinea I, menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya negara dan bengsa Indonesia, yaitu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangsa di dunia yang sadar dan bangkit melawan penjajah, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan oleh karena itu harus dihapuskan. Alinea ke II menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, alinea III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang religious yang kemudian pernyataan kemerdekaan.
2. Kedaulatan Indonesia
Pernyataan bangsa Indonesia terkait dengan kedaulatan Indonesia dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 pada alenea empat. Adapun alinea IV, menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, pemerintahan negara Indonesia yang disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar negara, wilayah negara serta dasar filosofis negara yaitu Pancasila (Notonagoro, 1975). Ketentuan lain dapat dijumpai pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Amandemen, Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang0Undang dasar. Pasal ini dengan tegas menyebut, bahwa Kedaulatan Negara bersumber pada kedaulatan rakyat, dan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, yang pelaksanannya dilakukaan berdasarkan Undang-Undang Dasar..
Dengan memperhatikan pasal tersebut maka, bangsa Indonesia menyatakan dirinya secara langsung dalam UUD 1945 bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, yang pelaksanaannya kembali diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. Disamping pengakuan kedaulatan rakyat, bangsa Indonesia juga dipengaruhi pada teori kedaulatan hukum, dimana dalam tujuan pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945, sebagaimana pernah dimuat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Amandemen, menyatakan, Indonesia adalalah Negara hukum.

3. Tujuan Negara Indonesia
Tujuan bernegara bangsa Indonesia yang harus diwujutkan oleh pemerintah Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2.    Memajukan kesejahteraan umum,
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan pedamaian abadi, dan keadilan social.
Dari tujuan tersebut maka tujuan Negara Indonesia dipengaruhi oleh teori tujuan Negara untuk menunjukkan suatu ketertiban. Bila dilihat secara umum, bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, lebih menekankan pada terwujudnya kesejahteraan bangsa Indonesia yang mampu bertindak atas dasr nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, baik perannya sebagai individu maupun dalam kehidupan social bangsa Indonesia.

4. Bentuk Negara Indonesia
Dilihat dari bentuk Negara, Indonesia termasuk pada Negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Bentuk kesatuan tercantum pada Pasal UUD 1945, dengan system desentralisasi dimana daerah-daerah dalam wilayah Negara diberikan hak otonomi, dengan titik berat otonomi pada daerah kabupaten dan kota. Pembagian wilayah Negara seperti tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menyatakan. Istilah republic sebagai kelanjutan dari Negara kesatuaan yang berbentuk republic menunjuk pada system pemerintah Negara yang dipimpim oleh Presiden.

C. Konstitusionalisme
Setiap Negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan perlakuan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan (Hamilton, 1931:255). Gagasan ini muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relative kekuasaan umum dalam suatu kehidupan umat manusia.

Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara. Organisasi Negara itu diperlukan  oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama  dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukkan dan penggunaan mekanisme yang disebut dengan negara. Kuncinya adalah consensus general agreement. Jika kesepakatan iti runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang berkaitan, dan pada gilirannya dapat terjadi civil war atau perang sipil, atau dapat pula suatu revolusi.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan atau Konsensus, sebagai berikut:
1.    Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government).
2.    Kesepakatan tentang the rule of low sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government).
3.    Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures). (Andrews 1968: 2)

Kesepakatan pertama yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di tengah-tengah pluralisme atau kemajemukan. Oleh karena itu, pada suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita Negara) yang berfungsi sebagai philosofhiscegronslaag dan common platforms, di antara sesame warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia dasar filosofis yang dimaksud adalah dasar fisafat Negara pancasila. Lima prinsip dasar merupakan dasar filosofis bangsa negara tersebut adalah:
1.    Ketuhanan yang maha esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.    Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima prinsip dasar filsafat negara tersebut merupakan dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita ideal dalam bernegara yaitu:
1.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.    Meningkatkan atau memajukan kesejahteraan umum
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social

Kesepakatan kedua adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hokum dan konstitusi. Kesepakatan ini sangat principal karena dalam setiap negara harus ada keyakinan bersama bahwa dalam segala hal dalam penyelenggaraan negara harus berdasarkan atas rule of law.
Dalam istilah The Rule of Low berbeda dengan istilah The Rule by Low. Dalam istilah terakhir ini, kedudukan hukum (law) digambarkan hanya bersifat instrumentalis atau hanya sebagai alat sedangkan kepemimpinan tetap berada di tangan orang atau manusia yaitu The Rule of Man by Law. Dalam pengertian demikian hukum dapat dipandang sebagai suatu kesatuan sistem uang puncaknya terdapat pengertian mengenai hukum dasar yang yang disebut konstitusi, baik itu dalam arti naskah yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dari pengertian ini kita kenal istilah Constitusional State yang merupakan salah satu ciri penting Negara demokrasi modern. Oleh karena itu kesepakatan tentang sistem aturan sangat peting sehingga konstitusi tidak berguna karena ia sekedar berfungsi sebagai kertas dokumen yang mati hanya bernilai sematik dan tidak berfungsi atau tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan:
1.    Bangunan organ Negara  dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan
2.    Hubungan-hubungan antar organ Negara itu sama lain
3.    Hubungan antara organ-organ Negara itu dengan warga Negara.

Semua kesepakatan ini menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Dalam pengertian ini konstitusimengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu pertama, hubungan antara lembaga pemerintahan dengan warga negara. Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya.

 D. Konstitusi Indonesia
1. Pengantar
Dalam proses reformasi hukum dewasa ini sebagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut (mahfud, 1999:64). Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa orde lama dan orde baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden.karena latar belakang politik inilah maka masa orde baru berupaya untuk melestarikan UUD 1945 bahkan UUD 1945 seakan-akan bersifat keramat yang tidak dapat diganggu gugat. Suatu hal yang sangat mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya  sistem kekuasaan dengan “checks and balance” terutama terhadap kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu bagi Indonesia proses  reformasi terhdap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan, karena hal itu kan mengantrkan bagsa Indonesia kearah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaran Amandemen pertama UUd 1945 dilakukan dengan memberikan  tambahan dan perubahan terhadap  pasal 9 UUD 1945. yang kedua di lakukan pada tahun 2000, ketiga thun 2001, dan yang terakhir pada tahuhun 2002 dan disahkan pada tnggal 10 agustus 2002.

2. Konstitusi
Konstitusi dalam kosa kata bahasa Inggris constitutional, yang salah satu maknanya adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi adalah sebuah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang di bentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintah termasuk dasar hubungan kerja sama antara Negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Herman Heller membagi pengertian konstitusi dalam tiga cakupan, yaitu:
1.    Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (mengandung arti politis dan sosiologis).
2.    Konstitusi adalah suatu kaidah yang hidup dimasyarakat (mengandung arti hukum atau yuridis).
3.    Konstitusi adalah kaidah yang ditulis dalam suatu naskah Undang-Undang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara. 
Sifat konstitusi ada dua macam, yakni
1.    Flexibel (luwes) dan rigid (kaku).
Bersifat rigid, karena untuk mengubah konstitusi perlu prosedur yang rumit. Sedang bersifat flexible, konstitusi tersebut mudah mengikuti perkembangan jaman. Apabila diperlukan konstitusi  tidak membutuhkan prosedur yang istimewa atau rumit. Perubahan itu cukup dilakukan oleh badan pembuat undang-undang biasa.
2.      Formil dan materiil
Bersifat Formil berarti tertulis. Sedangkan bersifat Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif). Konstitusi yang besifat kaku tidak dapat megikuti perkembangan zaman karena tidak hanya memuat hal-hal pokok saja, namun juga memuat hal-hal yang penting. UUD 1945 meskipun perubahannya membutuhkan prosedur istimewa, namun bersifat luwes karena memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok-pokok saja sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman. Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuaaan tidak bertindak sewenang-wenang. Dengan demikian hak-hak warga Negara akan dilindungi. Fungsi dan kedudukan konstitusi antara lain:
1. Membatasi kekuasaan si pengusaha dan menjamin hak warga Negara.
2. Merupakan percerminan keadaan masyarakat dan Negara bersangkutan.
3. Memberi petunjuk dan arahan kemana Negara akan di bawa.
4. Dasar dan sumberhukum bagi peraturan perundangan di bawahnya.
5. Produk politik yang tertinggi bagi suatu bangsa dalam membentuk dan menjalankan Negara.
 Konstitusi hukum dasar ada dua, yakni hukum dasar tertulis dan yang tidak tertulis.,
1.    Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang dasar)
            konstitusi yang tertulis yakni Undang Undang Dasar. Hukum dasar meliputi dua macam yaitu,hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis (convensi). Oleh karna itu sifatnya yang tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S wade dalam bukunya Constitusional Law, undang – Undang dasar menurut sifat dan fungsi adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
            Dalam penjelasan UUD 1945 di sebutkan bahwa undang-undang dasr 1945 bersifat singkat  dan supel. Undang-undang dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lainyabhanya mencatat aturan peralihan dan aturan tambahan.Hal ini mengandung makna:
(1). Telah cukup jikalau uandang-uandang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok.
(2). Sifatya yang supel (elastis) dimaksudkan bahwa kita senantia harus terus berkembang,dinamis.
 Menurut padmowahyono, seluruh kegiatan Negara dapat di kelompokan menjadi dua macam yaitu:
(1). Penyelenggaraan kehidupan Negara.
(2). Penyelenggaraan kesejahteraan social.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas, maka sifat-sifat Undang-undang dasar 1945 adalah sebagai berikut :
(1). Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun mengikat  bagi setiap warga Negara.
(2). Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-undang dasar 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel,memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus di kembangakan sesuai dengan sesui dengan perkembangan jaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
(3). Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus di laksanakan secara konstitusional.
(4). Undang-undang dasar 1945 dalam tertip hukum Indonesia merupakan peraturan-peraturan hukum positif tertinggi,di samping itu sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertip hukum Indonesia. 
1.    Hukum Dasar yang tidak tertulis (Convesional)
Konstitusi tidak tertulis dikenal dengan nama Convesional. Convesional adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Salah satu contoh konvensi yang berlaku di Indonesia adalah pelaksanaan pidato kenegaraan presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebgai berikut :
(1). Merupakan kebiasaan yang berulangkali  dan terpeelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(2). Tidak bertentangan dengan Undang-Undang dasar dan berjalan sejajar.
(3). Di terima oleh seluruh rakyat.
(4). Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang dasar.
Contoh-contoh Convensional antara lain sebagai berikut :
(1). Peangabilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
(2). Pratek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain :
(a). Pidato kenegaraan presiden republic Indonesia setiap tanggal  16 agustus di dalam siding dewan parwakilan rakyat.
(b). Pidato presiden yang di ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rencana anggaran pendapatan dan belanja negara pada minggu pertama pada minggu bulan januari setiap tahunnya.
Ketiga hal tersebut dalam batinnya secara tidak langsung  adalah merupakan realisasi dari undang –undang dasar (merupakan pelengkap).Namun perlu di garis bawahi bila mana convensi ingin di jadikan menjadikan rumusan yang bersifat tertulis , maka yang berwenabg adalah MPR, dan rumusannya buukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR. Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk mrnjadi suatu aturan dasar yang tertulis , tidak secara otomatis setingkat dengan UUD melaikan sebagai suatu keterapan MPR. Disamping pengertian UUD, di prgunakan juga istilah lain yaitu “konstitusi”. Istilah berasal dari bahasa inggris  “constitution” atau dari bahasa belanda “constitutie”.terjamahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar,dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orangbelanda Dan jerman . yang dalam percakapan sehari –hari memakai kata “grondwet’ (grond:dasar, Wet= undang-undang) yang keduanya menunjukan naskah tertulis.
Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai
Arti:
1.    Lebih luas dari pada undang-undang dasar atau
2.    Sama dengan pengertian undang-undang dasar.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian undang – undang dasar , karena pengertian undang-undang dasar hanya meliputi konstitusi saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam undang-undang dasar. Bagi Indonesia proses  reformasi terhdap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan, karena hal itu kan mengantrkan bagsa Indonesia kearah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaran
Amandemen pertama UUd 1945 dilakukan dengan memberikan  tambahan dan perubahan terhadap  pasal 9 UUD 1945.yang kedua di lakukan pada tahun 2000, ketiga tahun 2001,dan yang terakhir pada tahuhun 2002 dan disahkan pada tnggal 10 agustus 2002. Dalam praktek ketatanegaraan pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang  Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Rebublik Indonesia Serikat bagi  Undang-Undamg Dasar Republik Indonesia (Totopandoyo, 1981:25.26)



3.      Keberadaan dan Tujuan Konstitusi
Menurut Mahfud MD (2002), secara umum konstitusi diartikan sebagai aturan dasar ketatanegaran yang setelah disarikan dari ajaran kedaulatan rakyat Rousseau, dipandang sebagai perjanjian masyarakat yang berisikan pemberian arah oleh masyarakat dalam penyelenggaraaan kekuasaan pemerintah negar. Dengan kata lain konstitusi sebenarnya tidak lain dari realisasi demokrasi dengan kesepakatan bahwa kebebasan penguasa ditentukan oleh pengusaha. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran atas konstitusi harus dipandang sebagai pelanggaran atas kontrak social.

No comments:

Post a Comment