Blog Archive

Saturday, October 31, 2015

Ekonomi Pedesaan



aA.Pengertian Ekonomi Pedesaan



Dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan
perdesaan didefinisikan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian,
termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi. Meskipun pendekatan peraturan umumnya menggunakan pendekatan
administratif, pengertian dalam undang-undang tersebut merujuk pada definisi secara fungsional.

sehingga, dalam lingkungan Direktorat jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum sendiri, dikenal istilah perkotaan kabupaten meskipun bentuk struktur pemerintahannya menggunakan ‘desa’. Sedangkan menurut Suhardjo (2008) dalam beberapa dekade terakhir mulai terjadi perubahan-perubahan definisi kawasan perdesaan. Hal tersebut dikarenakan mulai berubahnya tipologi kawasan perdesaan dan perkembangan kawasan perdesaan dalam beberapa waktu terakhir. Terutama setelah era globalisasi yang masuk ke perdesaan, telahterjadi interaksi dan negosiasi sosial budaya masyarakat perdesaan terhadap modernitas dan budaya luar. Faham dikotomi kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan mulai ditinggalkan dengan tidak relevannya pemahaman tersebut dengan mulai biasnya perdesaan-perkotaan Dalam definisi klasik, secara ekonomi kawasan perdesaan dikategorikan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian sedangkan kawasan perkotaan dikategorikan sebagai wilayah dengan kegiatan utama di sektor jasa dan perdaganganDefinisi tersebut masih banyak digunakan hingga saat ini. Namun munculnya kawasan perdesaan dengan perekonomian yang ditopang oleh kegiatan industri kecil seperti kerajinan, pariwisata, definisitersebut dirasa belum dapat mewakili keseluruhan tipologi kawasan perdesaan. Oleh karenanya muncul istilah-istilah seperti desa-kota yang berusaha mendefinisikan kawasan-kawasan perdesaan yang dianggap memiliki ciri-ciri perkotaan baik secara fisik maupun sosial dan ekonomi (Suhardjo, 2008)

            menurut kamus besar bahasa indonesia ekonomi pedesaan adalah ekonomi yg berdasarkan hasil produksi dari daerah pedesaan, biasanya bersifat tradisional.

Pendapatan rumah tangga pertanian ditentukan oleh tingkat upah sebagai penerimaan faktor produksi tenaga kerja. Nilai sewa tanah sebagai penerimaan dari penguasaan asset produktif lahan pertanian. Dengan demikian tingkat pendapatan rumah tangga pedesaan sangat dipengaruhi oleh tingkat penguasaan faktor produksi.



B.Kebijakan Dan Program Nasional Pembangunan Infrastruktur Pedesaan


Arah kebijakan dan strategi pembangunan kawasan perdesaan nasional dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014. RPJMN 2010-2014 merupakan RPJMN tahap dua dari rangkaian RPJMN yang ditetapkan dalam RPJPN. RPJMN disusun dalam empat tahapan yaitu RPJMN I (2005-2009), RPJMN II (2010-2014), RPJMN III (2015-2019), serta RPJMN IV (2020-2024). Pentahapan tersebut sesuai dengan visi, misi, dan program Presiden negara Republik Indonesia yang dipilih langsung oleh rakyat. RPJMN memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja. RPJMN I dan RPJMN II ditetapkan dalam rangka melaksanakanmisi pembangunan yang merata dan berkeadilan. Dalam tahap ini pembangunan perdesaan meliputi:
1.Pengembangan agroindustri padat karya,
2.Peningkatan kapasitas SDM,
3.Pengembangan jaringan infrastruktur penunjang kegiatan produksi di perdesaan
dan kota-kota kecil,
4.Peningkatan akses informasi, pemasaran, lembaga keuangan, kesempatan kerja, dan teknologi,
5.Pengembangan potensi sosial budaya lokal,
6.Intervensi harga dan kebijakan propertanian.
Sedangkan secara khusus, dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 ditetapkan arah kebijakan pembangunan perdesaan adalah sebagai berikut:
1.Memperkuat kemandirian desa dalam pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan,
2.Meningkatkan ketahanan desa, serta
3.Meningkatkan daya tarik perdesaan melalui peningkatan kesempatan kerja,
kesempatan berusaha, dan pendapatan seiring dengan upaya peningkatan kualitas SDM dan lingkungan.
Adapun sasaran pembangunan perdesaan dalam RPJMN 2010-2014 adalah sebagai
berikut:
1.Peningkatan kapasitas dan peran pemerintah desa serta kelembagaan masyarakat,
2.Peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan dan perlindungan masyarakat adat,
3.Pengembangan ekonomi perdesaan,
4.Peningkatan sarana dan prasarana perdesaan, serta
5.Peningkatan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Meskipun sasaran pembangunan perdesaan tersebut merupakan kegiatan yang
multidimensi dan multi sektoral, pembangunan infrastruktur perdesaan dituntut untuk
dapat memperhatikan aspek-aspek penting pembangunan perdesaan. Dengan pembangunan
infrastruktur yang terintegrasi dan tersinkronisasi dengan pembangunan perdesaan,
pembangunan infrastruktur diharapkan dapat menopang kegiatan yang diinginkan.
Termasuk diantaranya adalah sektor-sektor ekonomi yang akan dikembangkan dalam suatu
Kawasan

C. Perkembangan Ekonomi Kawasan Perdesaan



Kawasan Perdesaan memiliki peran yang penting dalam mendukung pembangunan
nasional. Kemandirian pembangunan kawasan pedesaan merupakan salah satu pendekatan
dalam pembangunan kawasan perdesaan dalam mendorong perkembangan ekonomi di
kawasan desa dengan memanfaatkan potensi yang ada di wilayah tersebut. Perkembangan
ekonomi kawasan perdesaan diharapkan dapat mengurangi ketergantungan kawasan pedesaan terhadap kota, dan menguatkanperan desa sebagai pusat produksi dan kebutuhan sumberdaya pembangunan. Membangun hubungan keterkaitan antar desa-kota juga merupakan salah satu cara yang ditempuh sebagai suatu upaya pembangunan wilayah perdesaan, dimana peran desa dikuatkan sebagai pusat produksi dan sumberdaya. Keterkaitan tersebut dapat mengurangi ketergantungan kawasan perdesaan terhadapkawasan perkotaan, dan mengurangi angka
urban masyarakat dari desa ke kota. Diharapkan pola tersebut mendorong perkembangan
ekonomi desa dan mendorong permerataan ekonomi antara desa dan kota. Dalam hubungan yang lebih intensif, hubungan desa-kota tersebut dapat berupa interaksi spasial antar subsistem rantai agribisnis/agroindustri (Rustadi, 2007).

Dalam mengukur perkembangan ekonomi kawasan perdesaan, Adisasmita (2006) menawarkan beberapa pendekatan. Adapun beberapa pendekatan dalam mengukur perkembangan ekonomi kawasan perdesaan adalah sebagai berikut:
A.Pendapatan Desa Per Kapita
Pendapatan desa perkapita digunakan sebagai salah satu pendekatan untuk melihat proporsi pendapatan suatu desa terhadapjumlah penduduk desa. Pendapatan desa menggunakan prinsip pendapatan domestik bruto, dihitung dengan jumlah produksi total. Jumlah produksi total tersebut dikonversi dalam nilai total rupiah dan dibagi dengan jumlah pendapatan. Dalam penelitian ini, mengingat variabel pertumbuhan penduduk yang
sedikit, maka digunakan pendekatan neraca sumberdaya ekonomi lahan.

B.Pendapatan Masyarakat
Pendapatan masyarakat dalam pendekatan Adisasmita (2006) terkait dengan
ketimpangan pendapatan yang terjadi di masyarakat. Dengan kata lain, perkembangan ekonomi perdesaan harus diikuti oleh pemerataan pendapatan di masyarakat. Dalam keadaan ekstrim dimana pendapatan terdistribusi secara merata, 40 persen populasi terbawah akan menerima 40 persen pendapatan, dan 20 persen populasi teratas menerima 40 persen total pendapatan. Dalam penelitian ini, aspek pendapatan dilihat berdasarkan distribusi pendapatan pada masing-masing kelompok penduduk yang terdampak oleh pembangunan infrastruktur karena infrastruktur yang dibangun merupakan infrastruktur dengan pelayanan tersier sehingga diduga tidak memberikan dampak secara menyeluruh terhadap kawasan desa.

C.Diversifisikasi Ekonomi
Diversifikasi ekonomi atau perubahan struktur perekonomian daerah perdesaan dilihat berdasarkan perubahan struktur ekonomi perdesaan. Dalam beberapa dekade terakhir, perluasan kawasan perkotaan dan pembukaan
akses kawasan perdesaan mengubah struktur ekonomi kawasan perdesaan tidak lagi berat pada sektor pertanian. Hal tersebut tampak pada kawasan-kawasan perdesaan yang mempunyai ciri perkotaan, atau biasa disebut sebagai desa kota. Dalam penelitian ini, diversifikasi ekonomi ditilik berdasarkan perubahan struktur mata pencaharian penduduk desa.


 



No comments:

Post a Comment