Blog Archive

Thursday, September 29, 2016

MAKALAH FUNGSI KURIKULUM



A.Fungsi  Kurikulum

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman untuk menggunakan aktivitas belajar mengajar. Kurikulum dipandang sebagai program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan dalam mencapai tujuan pendidikan. Apabila masyarakat dinamis maka kebutuhan anak didik akan dinamis pula, sehingga tidak terasing dalam masyarakat karena memang masyarakat berubah berdasarkan kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Dalam aktivitas belajar mengajar kedudukan kurikulum sangat krusial disebabkan dengan kurikulum anak didik akan memperoleh manfaat. Namun demikian disamping kurikulum bermanfaat bagi anak didik ia juga mempunyai fungsi-fungsi lain, yakni;

1. Fungsi kurikulum dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan

Kurikulum pada suatu sekolah merupakan suatu alat atau usaha dalam mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang diingini oleh sekolah tertentu yang dianggap cukup tepat dan krusial untuk dicapai. Sehingga salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah meninjau kembali yang selama ini digunakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Di Indonesia dapat diketahui ada empat tujuan pendidikan yang utama yang secara hierarkis dapat dikemukakan;

a.Tujuan Nasional
b.Tujuan Institusional
c.Tujuan Kurikuler
d.Tujuan Instruksional

Dalam pencapaian tujuan pendidikan yang dicita-citakan maka tujuan–tujuan tersebut mesti dicapai secara bertingkat yang saling mendukung keberadaan kurikulum disini adalah suatu alat mencapai tujuan pendidikan.

2. Fungsi Kurikulum  anak

Keberadaan kurikulum sebagai organisasi belajar tersusun merupakan suatu persiapan bagi anak didik, anak didik diharapkan dapat dikembangkan seirama dengan perkembangan anak, agar dapat memenuhi bekal hidupnya nanti.

3. Fungsi kurikulum bagi guru

Guru merupakan pendidik profesional, yang mana secara implisit ia telah merelakan dirinya untuk memikul sebagian tanggungjawab pendidikan. dipundak orang tua. Para orangtua tatkala menyerahkan anaknya kesekolah, sekaligus berarti pelimpahan sebagian tanggungjawab pendidikan anaknya kepada guru, tentunya orang tua mengharapkan agar anaknya akan menemukan guru yang baik, berkompetensi dan berkualitas.

Adapun fungsi kurikulum bagi guru atau pendidik adalah;
  • Pedoman kerja dalam menyusun dan mengorganisir pengalaman belajar para anak didik.
  • Pedoman untuk mengadakan evaluasi terhadap perkembangan anak didik dalam rangka menyerap sejumlah pengalaman yang diberikan.
4. Fungsi kurikulum bagi kepala sekolah dan pembina sekolah

Kepala sekolah merupakan administrator dan supervisor yang mempunyai tanggungjawab kurikulum. fungsi kurikulum kepala sekolah dan para pembina sekolah lainnya adalah;
  • Sebagai pedoman dalam mengadakan fungsi supervisi yakni memperbaiki situasi belajar
  • Sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsi supervisi dalam menciptakan situasi untuk menunjang situasi belajar anak ke arah yang lebih baik.
  • Sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsi supervisi dalam memberikan bantuan kepada guru atau pendidik agar dapat memperbaiki situasi mengajar.
5.Fungsi kurikulum bagi orangtua murid

Kurikulum bagi orang tua mempunyai fungsi agar orangtua dapat berpartisipasi membantu usaha sekolah dalam memajukan putra – putrinya. bantuan yang dimaksud dapat berupa konsultasi langsung dengan sekolah atau guru mengenai masalah – masalah yang menyangkut anak–anak mereka. Bantuan yang berupa materi dari para orangtua dapat melalui lembaga BP3 dengan membaca dan memahami kurikulum sekolah, para orangtua tersebut dapat mengetahui pengalaman belajar yang diperlukan anak–anak mereka dengan demikian partisipasi orangtua ini pun tidak kalah pentingnya dalam menyukseskan proses belajar mengajar disekolah.

6. Fungsi bagi sekolah pada tingkat diatasnya

Fungsi kurikulum dalam hal ini dapat dibagi menjadi dua jenis tertentu, yakni;

a. Pemeliharaan keseimbangan proses pendidikan

Pemahaman kurikulum yang digunakan oleh suatu sekolah tertentu, sekolah pada tingkatan diatasnya dapat melakukan penyesuaian di dalam kurikulumnya, yakni;
  • Jika sebagian dari kurikulum sekolah bersangkutan telah diajar pada sekolah yang berada di bawahnya, maka sekolah dapat meninjau kembali atas perlu tidaknya bagian tersebut diajarkan
  • Jika keterampilan–keterampilan tertentu yang diperlukan dalam mempelajari kurikulum suatu sekolah belum diajarkan pada sekolah yang berada di bawahnya. sekolah dapat mempertimbangkan dalam memasukkan program tentang keterampilan–keterampilan itu ke dalam kurikulum nya.
b. Penyiapan Tenaga Kerja

Jika suatu sekolah berfungsi menyiapkan tenaga pendidik bagi sekolah yang berada di bawahny, maka perlu sekali sekolah tersebut memahami kurikulum sekolah yang berada di bawahnya, maka perlu sekali sekolah tersebut memahami kurikulum sekolah yang berada di bawahnya.

7. Fungsi bagi masyarakat dan pemakai lulusan sekolah

Dengan mengetahui kurikulum pada suatu sekolah, masyarakat, sebagai pemakai lulusan dapat melaksanakan sekurang–kurangnya dua macam;
  • Ikut memberikan kontribusi dalam memperlancarkan pelaksanaan program pendidikan yang membutuhkan kerjasama dengan pihak orangtua dan masyarakat.
  • Ikut memberikan kritik dan saran yang konstruktis demi penyempurnaan program pendidikan di sekolah, agar lebih serasi dengan kebutuhan masyarakat dan lapangan kerja.

Ø  Berkaitan dengan anak didik sebagai subjek pendidikan, Alexander Inglis mengemukakan fungsi kurikulum meliputi:
·         aFungsi Penyesuaian
·         Lingkungan tempat individu hidup senantiasa berubah dan dinamis, karena itu setiap individu harus mampu menyesuaikan diri secara dinamis. Kurikulum berfungsi sebagai alat pendidikan menuju individu yang well adjusted, yang membekali anak didik dengan kemampuan-kemampuan sehingga setelah selesai pendidikan, diharapkan dapat membawa dirinya untuk berperilaku sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat, maupun dengan lingkungan yang lain.
·          
·         b   Fungsi Integrasi
·         Kurikulum berfungsi mendidik pribadi-pribadi yang terintegrasi. Individu merupakan bagian integral dari masyarakat, maka dengan pembentukan pribadi-pribadi yang terintegrasi, akan memberikan sumbangan dalam rangka pembentukan atau pengintegrasian masyarakat.
·          
·         c      Fungsi Diferensiasi
·         Kurikulum perlu memberikan pelayanan terhadap perbedaan-perbedaan perorangan dalam masyarakat. Pada dasarnya deferensiasi akan mendorong orang berpikir kritis dan kreatif, dan ini akan mendorong kemajuan sosial dalam masyarakat.
·          
·          
·         d     Fungsi Persiapan
·         Kurikulum berfungsi mempersiapkan siswa agar mampu melanjutkan studi lebih lanjut untuk jangkauan yang lebih jauh atau terjun ke masyarakat. Sekolah tidak mungkin memberikan semua apa yang diperlukan atau semua apa yang menarik minat mereka, tetapi melalui kurikulum harus dapat memberikan kemampuan yang diperlukan anak didik untuk melanjutkan studinya ataupun mencari pekerjaan.
·          
·         e      Fungsi Pemilihan
·         Antara perbedaan dan pemilihan mempunyai hubungan yang erat. Pengakuan atas perbedaan berarti pula diberikan kesempatan bagi seseorang untuk memilih apa yang dinginkan atas sesuatu yang menarik minatnya. Ini merupakan kebutuhan yang sangat ideal bagi masyarakat yang demokratis, sehingga kurikulum perlu diprogram secara fleksibel, memberikan kesempatan pada semua anak didik untuk memperoleh pendidikan sesuai pilihannya berdasarkan minat dan bakatnya.
·          
·         f       Fungsi Diagnostik
·         Salah satu segi pelayanan pendidikan adalah membantu dan mengarahkan para siswa agar mereka mampu memahami dan menerima dirinya sehingga dapat mengembangkan semua potensi yang dimiliki. Ini dapat dilakukan bila mereka menyadari semua kelemahan dan kekuatan yang dimiliki melalui eksplorasi dan prognosa. Di sini Fungsi kurikulum adalah mendiagnosa dan membimbing anak didik agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal.
·         Memperhatikan fungsi-fungsi di atas, maka jelas kurikulum berfungsi untuk setiap orang atau lembaga yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Bagi guru kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Proses pembelajaran yang tidak berpedoman kepada kurikulum, maka tidak akan berjalan dengan tidak efektif sebab pembelajaran adalah proses yang bertujuan, sehingga segela sesuatu yang dilakukan guru dan siswa diarahkan untuk mencapai tujuan. Sedangkan arah dan tujuan pembelajaran beserta bagaimana cara dan strategi yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan itu merupakan komponen penting dalam sistem kurikulum.
·         Bagi kepala sekolah, kurikulum berfungsi untuk menyusun perencacaan dan program sekolah. Dengan demikian, penyusunan kelender sekolah, pengajuan sarana dan prasarana sekolah kepada dewan sekolah, penyusunan berbagai kegiatan sekolah baik yang menyangkut kegiatan ekstra kurikuler dan kegiatan lainnya, harus didiasarkan pada kurikulum.
·         Bagi pengawas, kurikulum akan berfungsi sebagai panduan dalam pelaksanaan supervisi. Dengan demikian, dalam proses pengawasan para pengawas akan dapat menentukan apakah program sekolah termasuk pelaksanaan proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru sudah sesuai dengan tuntutan kurikulum atau belum, sehingga berdasarkan kurikulum itu juga pengawas dapat memberikan saran perbaikan.
·         Fungsi kurikulum bagi orang tua adalah sebagai pedoman untuk memberikan bantuan baik bagi penyelenggaraan program sekolah, maupun dalam membantu putra/putri mereka belajar di rumah sesuai dengan program sekolah. Melalui kurikulum orang tua akan mengetahui tujuan yang harus dicapai serta ruang lingkup materi pelajaran.
·         Bagi siswa sendiri, kurikulum berfungsi sebagai pedoman belajar. Melalui kurikulum siswa akan memahami apa yang harus dicapai, isi atau bahan pelajaran apa yang harus dikuasai, dan pengalaman belajar apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. 

Hasil gambar untuk gambar kurikulum sebagai sarana pencapaian tujuan








MAKALAH ASURANSI SWASTA

A.    Pengertian Asuransi Swasta

          Pada dasarnya definisi umum dari asuransi adalah sama, Di Indonesia pengerian Asuransi menurut Undang – Undan No 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
          Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
          Dalam bahasa Belanda kata asurasi desebut Assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggungan dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “Assurance” yang berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti menyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kara asuransi disebut ”Insurance” yang berarti menaggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi.
          Maka yang dimaksud dengan asuransi swasta adalah asuransi yang di kelola oleh pihak swasta , yang mana kegiatan di dalamnya adalah untuk mencari ke untungan . di Indonesia sendiri banyak perusahaan asuransi baik yang di kelola oleh Negara dalam bentuk BUMN  seperti BPJS dan juga ada perusaan asuransi yang di kelola oleh pihak swasta baik dalam negri maupun pihak asing . serta ada juga asuransi campuran dimana kepemilikanya terbagi antara swasta nasional dan asing.
B.     Kelebihan Dan Kekurangan Asuransi Swasta

            Di Indonesia kebanyakan masyarakatnya hanya bergantung pada BPJS untuk bidang asuransi kesehatan padahal di Indonesia banyak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi baik milik pemerintah maupun milik swasta dan keduanya sama sama memiliki kelebihan dan kekurangan . diantara kelebihan asuransi swasta adalah :
1.      Mudah memilih rumah sakit .
Berbeda dengan program BPJS bagi pengguna asuransi swasta saat sakit diberikan keluasan rumah sakit mana yang akan di pilih asalkan bermitra dengan perusahaan asuransi tersebut. Jika melalui BPJS kita akan di sibukan dengan surat rujukan dll

2.      Prosesnya pun cepat dan gampang, tidak ada batasan obat maupun antrian Dokter.
Obat di dalam BPJS telah dijatahkan kita tidak bisa memilih obat tertentu apabila obat yang ada mahal dan di luar jangkauan BPJS kita harus menebus dengan uang pribadi jika asuransi swasta tidak.
3.      Meng-cover rawat inap dan rawat jalan beserta Ambulance dan lainnya

Sedangkan kekurangan dari asuransi swasta adalah :
1.      Seleksi Resiko Riwayat Kesehatan Cukup Ketat.
Seperti pernah mengenai penyakit penyakit yang pernah di derita dll .
2.      Premi Yang Dibayarkan Tergantung Dari Usia.
Besaran nominal harga standard premi asurasi swasta adalah :
Usia 1-20 tahun harga premi Rp 350.000/bulan
Usia 21-30 tahun harga premi Rp 350.000/bulan
Usia 31-40 tahun harga premi RP 350.000-500.000/bulan
Usia 41-50 tahun harga premi Rp 1.000.000/bulan
Usia 51-60 tahun harga premi Rp 1.500.000 – 3.000.000/bulan

3.      Tidak termasuk dengan asuransi kehamilan. Kalaupun ada bentuknya terpisahkan

C.    Jenis-Jenis Asuransi Swasta
          Jenis – jenis asuransi yang berkembang di Indonesia ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
1.      Dilihat dari segi fungsinya
a.    Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggunglangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasusansi. Kemudian yang remasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
-          Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir, kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
-          Asuransi pengangkutan meliputi :
- Marine Hul Policy
- Marine Cargo Policy
- Freight
-          Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tiak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan sepetri asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan dari pencurian, dan lainya.
b.    Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitak dengan penanggulangan atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :
-          Asuransi berjangka (Term insurance)
-          Asuransi Tabungan (Endowment insurance)
-          Asuransi seumur hidup (Whole life insurance)
-          Anuity contrak insurance (Anuitas)
c.    Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam :
-          bentuk treaty
-          bentuk facultative
-          kombinasi dari keduanya
2.        Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asutansi jiwa atau pun reasuransi.
a.  Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b.      Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suata terbanyak dalam Rapat Umum Pemegan Saham (RUPS).
c.       Asuransi milik perusahaan asing.
Perusahaan arusansi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanya merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki 100% oleh pihak asing.
d.      Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara stasta nasional dengan pihak asing.

D.    Kegiatan Asuransi Swasta.
Kegiatan usaha perusahaan asuransi merupakan lembaga bukan bank yang mengelola keuangan dengan melakukan penghimpunan dana yang didapatkan dari masyarakat. Dana yang terkumpul tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, seperti:
  • Modal yang disetor atau modal awal: Modal yang disetor ini berasal dari dua sumber yaitu dana yang diperoleh dari negara dan digunakan untuk perusahaan asuransi yang dimilik dan dikelola oleh negara, dan juga modal yang diperoleh dari pemegang saham perusahaan swasta yang akan digunakan untuk pengelola perusahaan asuransi swasta.
  • Premi asuransi: Dana lainnya berasal dari premi asuransi yang merupakan iuran bulanan yang disetorkan oleh pihak tertanggung sebagai nasabah untuk memenuhi kewajiban pada perusahaan asuransi.
  • Komisi atas premi: Sumber dana berikutnya diperoleh dari bagian premi yang digunakan untuk diasuransikan kembali.
  • Hasil investasi: Perusahaan juga mendapatkan setoran dana yang berasal dari keuntungan nilai investasi yang disetorkan oleh pihak tertanggung dan nilainya mengalami peningkatan secara signifikan.
Dalam kegiatan pokok usaha perusahaan asuransi, sistematikanya hanya melibatkan dua pihak perjanjian yang membuat sebuah kesepakatan sehingga bisa menghasilkan sebuah polis yang berisi data-data serta aturan dari produk asuransi yang dipilih dan pihak tersebut adalah:
·         Pihak Tertanggung
Pihak ini adalah seseorang atau lebih yang meminta perlindungan pada sebuah perusahaan asuransi dan bersedia untuk membeli produk asuransi tertentu dengan timbal balik berupa pembayaran premi dengan jangka waktu tertentu sebagai bentuk kewajiban pihak tertanggung. Setelah membayar dan juga menyetujui kontrak perjanjian yang sudah ditetapkan, maka seorang pihak tertangung baik sendirian maupun bersama dengan anggota keluargannya akan dilindungi oleh asuransi sampai masa akhir perjanjian itu.
·         Pihak Penanggung
Pihak ini merupakan sebuah perusahaan yang menerima premi dari pihak tertanggung dan berfungsi untuk melindungi pihak yang sudah membayar perjanjian dari resiko mungkin terjadi secara tiba-tiba. Resiko-resiko yang biasanya ditanggung harus memiliki syarat seperti tingkat kerugiannya cukup besar sehingga tidak mungkin diatasi sendiri oleh pihak penanggung, jumlah kerugian dapat dihitung, terdapat sejumlah unit yang sifatnya besar dan terbuka kepada resiko yang sama, kerugian yang terjadi sifatnya kebetulan atau tidak direncanakan oleh pihak penanggung.

Mekanisme Kegiatan Usaha Perusahaan Asuransi
Bila ditinjau dari pasal 3 undang-undang nomor 2 tahun 1992, mekanisme kegiatan usaha perusahaan asuransi dibagi menjadi dua macam yaitu:
·         Usaha Asuransi
Kegiatan usaha asuransi ini bisa dibedakan menjadi 3 kelompok besar yaitu asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Semua jenis usaha dalam kelompok ini memiliki jenis pemasaran yang dilengkapi dengan program asuransi yang bermacam-macam dan harus dilengkapi dengan informasi yang relevan.

Pemasaran program asuransi sendiri bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Promosi secara langsung dilakukan oleh agen resmi yang terlatih, sementara tidak langsung bisa melalui telemarketing, brossur, iklan dan media lainnya.

·         Usaha Penunjang Asuransi
Dalam kegiatan usaha peninjang asuransi ini masih dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu usaha pialang asuransi yang merupakan perantara dalam penutupan kontrak, usaha penilaian kerugian, usaha konsultan dan juga usaha agen yang berfungsi untuk menyalurkan asuransi pada masyarakat atas nama pihak penanggung.

E.     Contoh Asuransi Swasta dan Asuransi BUMN


Asuransi pemerintah yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persenoleh pemerintah. 
Sedangkan asuransi milik swasta yaitu kepemilikan saham dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa-siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham.
Contoh Perusahaan Asuransi Milik SWASTA dan BUMN:

PT.ASURANSI ASKES

PT Asuransi ASKES adalah Asuransi Kesehatan Indonesia (PT Askes) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya.

PT ASURANSI SINAR MAS

PT Asuransi Sinar Mas adalah salah satu perusahaan asuransi swasta yang ada di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1985 dengan nama awal PT Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta yang diubah pada tahun 1991 menjadi Perusahaan Asuransi Sinar Mas. 
PRODUK PT ASURANSI SINAR MAS

1. Simas mobil (asuransi untuk mengganti biaya kerusakan mobil)

2. Simas rumah hemat ++ (menawarkan perlidungan lengkap untuk resiko yang terjadi pada rumah klien)

3. Simas travel insurance (buat para traveler yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman, tanpa harus khawatir dengan biaya tak terduga yang disebabkan oleh kejadian tak diinginkan yang terjadi selama liburan)

4. Simas sehat (menanggung resiko finansial klien akibat hal-hal tidak dinginkan yang berhubungan dengan kesehatan)

5. Simas marine cargo (melindungi pengangkutan kapal dan barang)

6. Simas cancer insurance (menanggung biaya penyakit kanker)






MAKALAH SHU KOPERASI

A.    PENGERTIAN SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya atau biaya total (total cost)dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoprasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagaiberikut.

1)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan Untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapan koperasi. Dalam pengertian ini, juga di jelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usahadan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
B.     INFORMASI DASAR
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasardiketahui sebagai berikut.
1)      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian (persentase) SHU anggota
3)      Total simpanan seluruh anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha (volume usahaatauomzet) yang bersumber dari anggota
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Omzetatau volume usaha per anggota
7)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Untuk menambah pemahaman mengenai pembagian SHU ini, maka perlu di jelaskan makna dan arti dari istilah-istilah tersebut yang biasanya digunakan dalam akuntansi koperasi ataupun manajemen keuangan.
SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini di peroleh dari neraca atau laporan laba rugi koperasi.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian koperasi atau pun dari buku transaksi usaha anggota).
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberikan modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lain nya. Data ini di dapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang di ambil dari SHU bagian anggota, yang di tunjukan untuk jasa modal anggota.

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C.     RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar utuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1, UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasan-nya mengatakkan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1). SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetapmditerima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2). SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelangan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
§  Cadangan koperasi
§  Jasa anggota
§  Dana pengurus
§  Dana karyawan
§  Dana pendidikan
§  Dana social
§  Dana untuk pembangunan lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).

Menurut AD / ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
§  Cadangan                                :40%
§  Jasa anggota                            :40%
§  Dana pengurus                        : 5%
§  Dana karyawan                       : 5%
§  Dana pendidikan                     : 5%
§  Dana social                              : 5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA  = JUA + JMA
Dimana:
SHUA   : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
                        SHUpa            =     Va     x    JUA   +    Sa     x      IMA
                                           VUK                       TMS
Dimana:
SHU pa : Sisa Hasil Anggota Per Anggota
JUA       : Jasa Usaha Anggota
JMA      : Jasa Modal Anggota   
Va         : Volume Usaha Anggota (Total Transaksi Anggota)
UK        : Volume Usaha Total Koperasi (Total Transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah Simpanan Anggota
TMS    : Modal Sendiri Total (Simpanan Anggota Total)
                                      
            Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secar proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian jasa usaha anggota sebesar 70% dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama: langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA  = 70% x 40% total SHU setelah pajak
          = 28% dari total SHU koperasi
JMA  = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
           =12% dari total SHU koperasi

Kedua: SHU bagian anggota(40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolute, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

D.    PRINSIP-PERINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHUyang bersumber dari nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksiusaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setip anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persen untuk jassa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70 % berarti untuk jasa transaksi usaha.
3.      pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepadaanggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
4.       SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi mebuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

E.     PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsi-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, dibawah ini disajikan data koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a.    Perhitungan SHU (laba / rugi ) koperasi A tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan / penerimaan jasa                            850.077
Pendapatan lain                                                           110.717
960.794
Harga pokok penjualan                                               (300.906)
Pendapatan operasional                                              659.888
Beban operasional                                                       (310.539)
Beban administrasi dan umum                                    (35.349)
(345.888)
 


SHU sebelum pajak                                        314.000
Pajak penghasilan (PPH Ps 21)                                   (34.000)
SHU setelah pajak                                                      280.000
b.    Sumber SHU
SHU koperasi A etelah pajak                          Rp280.000
Sumber SHU:
·      Transaksi anggota                                       RP 200.000
·           Transaksi nonanggota                         80.000
Catatan : Data ini dapat diperoleh apabila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatanya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip – prinsip koperasi.
c.       Pembagian SHU menurut pasal 15, AD / ART koperasi A
1.      Cadangan              :           40%  x 200.000 : Rp80.000
2.      Jasa anggota          :           40%  x 200.000 : Rp80.000
3.      Dana pengurus      :             5%  x 200.000 : Rp10.000
4.      Dana karyawan     :             5%  x 200.000 : Rp10.000
5.      Dana pendidikan   :             5%  x 200.000 : Rp10.000
6.      Dana sosial            :             5%  x 200.000 : Rp10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa modal       : 30% x Rp80.000                   :Rp24.000.000
Jasa usaha        : 70% x Rp80.000                   :Rp56.000.000

d.      Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota                             :     142 orang
Total simpanan anggota                :     Rp345.420.000;-
Total transaksi usaha                     :     Rp2.340.062.000;-
e.       Kompilasi data simpanan , transaksi usaha , dan SHU per Anggota (dalam ribuan )
No Anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU Transaksi Usaha
Jumlah SHU Per Anggota
1
2
3
4
5
6
7
s/d
142
Adi
Budi
Coki
Dedi
Edy
Farid

Dst
   800
1.500
2.900
   500
1.000
1.200

Dst
  5.500
  4.800
         0
  8.400
  4.000
10.000

Dst
  55,58
104,22
201,49
  34,74
  69,48
  83,38

Dst
131,62
114,87
         0
201,02
  95,72
239,31

Dst
187,20
219,09
201,49
235,76
165,20
322,69

Dst

Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000

            Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :

                        SHU per Anggota = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
                        SHUpa  = Va     x JUA + Sa      x JMA
                                        VUK                TMS
            SHU Usaha Anggota = Va / VUK (JUA)
            Contoh :
            SHU Usaha Adi                      =  5.500 / 2.340.062 (56.000) = Rp 131,62;-
            SHU Modal Anggota             = Sa/TMS (JMA)
            SHU Modal Adi                     = 800 / 345.420 (24.000) = Rp55,58;-

            Dengan demikian , jumlah SHU yang di terima Adi adalah :
            Rp 131,620 + Rp55,580 = Rp187.200;-