Blog Archive

Thursday, September 29, 2016

MAKALAH ASURANSI SWASTA

A.    Pengertian Asuransi Swasta

          Pada dasarnya definisi umum dari asuransi adalah sama, Di Indonesia pengerian Asuransi menurut Undang – Undan No 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
          Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
          Dalam bahasa Belanda kata asurasi desebut Assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggungan dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “Assurance” yang berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti menyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kara asuransi disebut ”Insurance” yang berarti menaggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi.
          Maka yang dimaksud dengan asuransi swasta adalah asuransi yang di kelola oleh pihak swasta , yang mana kegiatan di dalamnya adalah untuk mencari ke untungan . di Indonesia sendiri banyak perusahaan asuransi baik yang di kelola oleh Negara dalam bentuk BUMN  seperti BPJS dan juga ada perusaan asuransi yang di kelola oleh pihak swasta baik dalam negri maupun pihak asing . serta ada juga asuransi campuran dimana kepemilikanya terbagi antara swasta nasional dan asing.
B.     Kelebihan Dan Kekurangan Asuransi Swasta

            Di Indonesia kebanyakan masyarakatnya hanya bergantung pada BPJS untuk bidang asuransi kesehatan padahal di Indonesia banyak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi baik milik pemerintah maupun milik swasta dan keduanya sama sama memiliki kelebihan dan kekurangan . diantara kelebihan asuransi swasta adalah :
1.      Mudah memilih rumah sakit .
Berbeda dengan program BPJS bagi pengguna asuransi swasta saat sakit diberikan keluasan rumah sakit mana yang akan di pilih asalkan bermitra dengan perusahaan asuransi tersebut. Jika melalui BPJS kita akan di sibukan dengan surat rujukan dll

2.      Prosesnya pun cepat dan gampang, tidak ada batasan obat maupun antrian Dokter.
Obat di dalam BPJS telah dijatahkan kita tidak bisa memilih obat tertentu apabila obat yang ada mahal dan di luar jangkauan BPJS kita harus menebus dengan uang pribadi jika asuransi swasta tidak.
3.      Meng-cover rawat inap dan rawat jalan beserta Ambulance dan lainnya

Sedangkan kekurangan dari asuransi swasta adalah :
1.      Seleksi Resiko Riwayat Kesehatan Cukup Ketat.
Seperti pernah mengenai penyakit penyakit yang pernah di derita dll .
2.      Premi Yang Dibayarkan Tergantung Dari Usia.
Besaran nominal harga standard premi asurasi swasta adalah :
Usia 1-20 tahun harga premi Rp 350.000/bulan
Usia 21-30 tahun harga premi Rp 350.000/bulan
Usia 31-40 tahun harga premi RP 350.000-500.000/bulan
Usia 41-50 tahun harga premi Rp 1.000.000/bulan
Usia 51-60 tahun harga premi Rp 1.500.000 – 3.000.000/bulan

3.      Tidak termasuk dengan asuransi kehamilan. Kalaupun ada bentuknya terpisahkan

C.    Jenis-Jenis Asuransi Swasta
          Jenis – jenis asuransi yang berkembang di Indonesia ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
1.      Dilihat dari segi fungsinya
a.    Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggunglangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasusansi. Kemudian yang remasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
-          Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir, kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
-          Asuransi pengangkutan meliputi :
- Marine Hul Policy
- Marine Cargo Policy
- Freight
-          Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tiak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan sepetri asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan dari pencurian, dan lainya.
b.    Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitak dengan penanggulangan atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :
-          Asuransi berjangka (Term insurance)
-          Asuransi Tabungan (Endowment insurance)
-          Asuransi seumur hidup (Whole life insurance)
-          Anuity contrak insurance (Anuitas)
c.    Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam :
-          bentuk treaty
-          bentuk facultative
-          kombinasi dari keduanya
2.        Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asutansi jiwa atau pun reasuransi.
a.  Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b.      Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suata terbanyak dalam Rapat Umum Pemegan Saham (RUPS).
c.       Asuransi milik perusahaan asing.
Perusahaan arusansi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanya merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki 100% oleh pihak asing.
d.      Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara stasta nasional dengan pihak asing.

D.    Kegiatan Asuransi Swasta.
Kegiatan usaha perusahaan asuransi merupakan lembaga bukan bank yang mengelola keuangan dengan melakukan penghimpunan dana yang didapatkan dari masyarakat. Dana yang terkumpul tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, seperti:
  • Modal yang disetor atau modal awal: Modal yang disetor ini berasal dari dua sumber yaitu dana yang diperoleh dari negara dan digunakan untuk perusahaan asuransi yang dimilik dan dikelola oleh negara, dan juga modal yang diperoleh dari pemegang saham perusahaan swasta yang akan digunakan untuk pengelola perusahaan asuransi swasta.
  • Premi asuransi: Dana lainnya berasal dari premi asuransi yang merupakan iuran bulanan yang disetorkan oleh pihak tertanggung sebagai nasabah untuk memenuhi kewajiban pada perusahaan asuransi.
  • Komisi atas premi: Sumber dana berikutnya diperoleh dari bagian premi yang digunakan untuk diasuransikan kembali.
  • Hasil investasi: Perusahaan juga mendapatkan setoran dana yang berasal dari keuntungan nilai investasi yang disetorkan oleh pihak tertanggung dan nilainya mengalami peningkatan secara signifikan.
Dalam kegiatan pokok usaha perusahaan asuransi, sistematikanya hanya melibatkan dua pihak perjanjian yang membuat sebuah kesepakatan sehingga bisa menghasilkan sebuah polis yang berisi data-data serta aturan dari produk asuransi yang dipilih dan pihak tersebut adalah:
·         Pihak Tertanggung
Pihak ini adalah seseorang atau lebih yang meminta perlindungan pada sebuah perusahaan asuransi dan bersedia untuk membeli produk asuransi tertentu dengan timbal balik berupa pembayaran premi dengan jangka waktu tertentu sebagai bentuk kewajiban pihak tertanggung. Setelah membayar dan juga menyetujui kontrak perjanjian yang sudah ditetapkan, maka seorang pihak tertangung baik sendirian maupun bersama dengan anggota keluargannya akan dilindungi oleh asuransi sampai masa akhir perjanjian itu.
·         Pihak Penanggung
Pihak ini merupakan sebuah perusahaan yang menerima premi dari pihak tertanggung dan berfungsi untuk melindungi pihak yang sudah membayar perjanjian dari resiko mungkin terjadi secara tiba-tiba. Resiko-resiko yang biasanya ditanggung harus memiliki syarat seperti tingkat kerugiannya cukup besar sehingga tidak mungkin diatasi sendiri oleh pihak penanggung, jumlah kerugian dapat dihitung, terdapat sejumlah unit yang sifatnya besar dan terbuka kepada resiko yang sama, kerugian yang terjadi sifatnya kebetulan atau tidak direncanakan oleh pihak penanggung.

Mekanisme Kegiatan Usaha Perusahaan Asuransi
Bila ditinjau dari pasal 3 undang-undang nomor 2 tahun 1992, mekanisme kegiatan usaha perusahaan asuransi dibagi menjadi dua macam yaitu:
·         Usaha Asuransi
Kegiatan usaha asuransi ini bisa dibedakan menjadi 3 kelompok besar yaitu asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Semua jenis usaha dalam kelompok ini memiliki jenis pemasaran yang dilengkapi dengan program asuransi yang bermacam-macam dan harus dilengkapi dengan informasi yang relevan.

Pemasaran program asuransi sendiri bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Promosi secara langsung dilakukan oleh agen resmi yang terlatih, sementara tidak langsung bisa melalui telemarketing, brossur, iklan dan media lainnya.

·         Usaha Penunjang Asuransi
Dalam kegiatan usaha peninjang asuransi ini masih dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu usaha pialang asuransi yang merupakan perantara dalam penutupan kontrak, usaha penilaian kerugian, usaha konsultan dan juga usaha agen yang berfungsi untuk menyalurkan asuransi pada masyarakat atas nama pihak penanggung.

E.     Contoh Asuransi Swasta dan Asuransi BUMN


Asuransi pemerintah yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persenoleh pemerintah. 
Sedangkan asuransi milik swasta yaitu kepemilikan saham dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa-siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham.
Contoh Perusahaan Asuransi Milik SWASTA dan BUMN:

PT.ASURANSI ASKES

PT Asuransi ASKES adalah Asuransi Kesehatan Indonesia (PT Askes) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya.

PT ASURANSI SINAR MAS

PT Asuransi Sinar Mas adalah salah satu perusahaan asuransi swasta yang ada di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1985 dengan nama awal PT Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta yang diubah pada tahun 1991 menjadi Perusahaan Asuransi Sinar Mas. 
PRODUK PT ASURANSI SINAR MAS

1. Simas mobil (asuransi untuk mengganti biaya kerusakan mobil)

2. Simas rumah hemat ++ (menawarkan perlidungan lengkap untuk resiko yang terjadi pada rumah klien)

3. Simas travel insurance (buat para traveler yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman, tanpa harus khawatir dengan biaya tak terduga yang disebabkan oleh kejadian tak diinginkan yang terjadi selama liburan)

4. Simas sehat (menanggung resiko finansial klien akibat hal-hal tidak dinginkan yang berhubungan dengan kesehatan)

5. Simas marine cargo (melindungi pengangkutan kapal dan barang)

6. Simas cancer insurance (menanggung biaya penyakit kanker)






No comments:

Post a Comment