Blog Archive

Thursday, September 29, 2016

MAKALAH SHU KOPERASI

A.    PENGERTIAN SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya atau biaya total (total cost)dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoprasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagaiberikut.

1)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan Untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapan koperasi. Dalam pengertian ini, juga di jelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usahadan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
B.     INFORMASI DASAR
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasardiketahui sebagai berikut.
1)      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian (persentase) SHU anggota
3)      Total simpanan seluruh anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha (volume usahaatauomzet) yang bersumber dari anggota
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Omzetatau volume usaha per anggota
7)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Untuk menambah pemahaman mengenai pembagian SHU ini, maka perlu di jelaskan makna dan arti dari istilah-istilah tersebut yang biasanya digunakan dalam akuntansi koperasi ataupun manajemen keuangan.
SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini di peroleh dari neraca atau laporan laba rugi koperasi.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian koperasi atau pun dari buku transaksi usaha anggota).
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberikan modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lain nya. Data ini di dapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang di ambil dari SHU bagian anggota, yang di tunjukan untuk jasa modal anggota.

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C.     RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar utuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1, UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasan-nya mengatakkan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1). SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetapmditerima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2). SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelangan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
§  Cadangan koperasi
§  Jasa anggota
§  Dana pengurus
§  Dana karyawan
§  Dana pendidikan
§  Dana social
§  Dana untuk pembangunan lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).

Menurut AD / ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
§  Cadangan                                :40%
§  Jasa anggota                            :40%
§  Dana pengurus                        : 5%
§  Dana karyawan                       : 5%
§  Dana pendidikan                     : 5%
§  Dana social                              : 5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA  = JUA + JMA
Dimana:
SHUA   : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
                        SHUpa            =     Va     x    JUA   +    Sa     x      IMA
                                           VUK                       TMS
Dimana:
SHU pa : Sisa Hasil Anggota Per Anggota
JUA       : Jasa Usaha Anggota
JMA      : Jasa Modal Anggota   
Va         : Volume Usaha Anggota (Total Transaksi Anggota)
UK        : Volume Usaha Total Koperasi (Total Transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah Simpanan Anggota
TMS    : Modal Sendiri Total (Simpanan Anggota Total)
                                      
            Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secar proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian jasa usaha anggota sebesar 70% dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama: langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA  = 70% x 40% total SHU setelah pajak
          = 28% dari total SHU koperasi
JMA  = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
           =12% dari total SHU koperasi

Kedua: SHU bagian anggota(40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolute, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

D.    PRINSIP-PERINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHUyang bersumber dari nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksiusaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setip anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persen untuk jassa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70 % berarti untuk jasa transaksi usaha.
3.      pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepadaanggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
4.       SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi mebuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

E.     PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsi-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, dibawah ini disajikan data koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a.    Perhitungan SHU (laba / rugi ) koperasi A tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan / penerimaan jasa                            850.077
Pendapatan lain                                                           110.717
960.794
Harga pokok penjualan                                               (300.906)
Pendapatan operasional                                              659.888
Beban operasional                                                       (310.539)
Beban administrasi dan umum                                    (35.349)
(345.888)
 


SHU sebelum pajak                                        314.000
Pajak penghasilan (PPH Ps 21)                                   (34.000)
SHU setelah pajak                                                      280.000
b.    Sumber SHU
SHU koperasi A etelah pajak                          Rp280.000
Sumber SHU:
·      Transaksi anggota                                       RP 200.000
·           Transaksi nonanggota                         80.000
Catatan : Data ini dapat diperoleh apabila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatanya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip – prinsip koperasi.
c.       Pembagian SHU menurut pasal 15, AD / ART koperasi A
1.      Cadangan              :           40%  x 200.000 : Rp80.000
2.      Jasa anggota          :           40%  x 200.000 : Rp80.000
3.      Dana pengurus      :             5%  x 200.000 : Rp10.000
4.      Dana karyawan     :             5%  x 200.000 : Rp10.000
5.      Dana pendidikan   :             5%  x 200.000 : Rp10.000
6.      Dana sosial            :             5%  x 200.000 : Rp10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa modal       : 30% x Rp80.000                   :Rp24.000.000
Jasa usaha        : 70% x Rp80.000                   :Rp56.000.000

d.      Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota                             :     142 orang
Total simpanan anggota                :     Rp345.420.000;-
Total transaksi usaha                     :     Rp2.340.062.000;-
e.       Kompilasi data simpanan , transaksi usaha , dan SHU per Anggota (dalam ribuan )
No Anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU Transaksi Usaha
Jumlah SHU Per Anggota
1
2
3
4
5
6
7
s/d
142
Adi
Budi
Coki
Dedi
Edy
Farid

Dst
   800
1.500
2.900
   500
1.000
1.200

Dst
  5.500
  4.800
         0
  8.400
  4.000
10.000

Dst
  55,58
104,22
201,49
  34,74
  69,48
  83,38

Dst
131,62
114,87
         0
201,02
  95,72
239,31

Dst
187,20
219,09
201,49
235,76
165,20
322,69

Dst

Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000

            Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :

                        SHU per Anggota = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
                        SHUpa  = Va     x JUA + Sa      x JMA
                                        VUK                TMS
            SHU Usaha Anggota = Va / VUK (JUA)
            Contoh :
            SHU Usaha Adi                      =  5.500 / 2.340.062 (56.000) = Rp 131,62;-
            SHU Modal Anggota             = Sa/TMS (JMA)
            SHU Modal Adi                     = 800 / 345.420 (24.000) = Rp55,58;-

            Dengan demikian , jumlah SHU yang di terima Adi adalah :
            Rp 131,620 + Rp55,580 = Rp187.200;-



No comments:

Post a Comment