1. Pengertian Negara
Negara dan konstitusi adalah
dwitunggal. Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau tembok
tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia.
Hampir setiap negara mempunyai konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi
tersebut telah dilaksanakan dengan optimal atau belum. Yang jelas, konstitusi
adalah perangkat negara yang perannya tak bisa dipandang sebelah mata.
Dalam Insiklopedia Indonesia, dasar
Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan
Negara yang mencakup berbagai kehidupan. Dasar Negara yang di gunakan di
Indonesia adalah Pancasila, nilai-nilai luhur yang terkandung. Pancasila telah
ada dalam kalbu bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.
Secara historis pengertian Negara
senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat ini.
Pengertian tentang Negara telah banyak di definisikan oleh para ahli filsuf
Yunani Kuno, para ahli abad pertengahan, sampai abad modern. Beberapa pendapat
tersebut antara lain:
1.
Riger Soltau,
(Budiardjo, 2007; Agustino, 2007; Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007), negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
2.
Robert M. Mac Iver (Soehino,1998;Agustino,2007), negara
adalah asosiasa yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu wilayah berdasarkan
sistem hukum diselenggarakan oleh pemerintah diberi kekuasaan memeksa.
3.
Miriam Budiardjo (2007), negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat
dan berhasil menuntut dari warganya untuk ketaatan melalui kekuasaan yang sah.
2.Teori Terjadinya Negara
a) Teori Teokrasi
Menurut teori ini, negara berdasarkan kehendak Tuhan.
Paham ini muncul bahwa keyakinan keagamaan bahwa Tuanlah maha pencipta di
langit dan bumi, pemegang kekuasaan tertinggi, tiada kekuasaan di dunia ini
yang tidak berasal dari tuhan, termasuk negara. Penganut teori ini Thomas
Aquinas, Agustinus, FJ. Sthal, maupun Hegel.
b) Teori Organik
Teori ini pertama kali diperkenalakan oleh Plato bahwa
negara organic bukanlah rakyat semata yang menjadi badan politik, juga bukan
orang yang tinggal di wilayah geografis saja, tapi negara harus ada ikatan yang
muncul yaitu keadilan. Negara muncul karena ada kebutuhan yang sangat
banyak dan beragam.
c) Teori Perjanjian
Teori perjanjian masyarakat memandang terjadinya suatu
Negara karena adanya perjanjian masyarakt.
d) Teori Kekuasaan
Menurut teori kekuasan, siapa yang berkemampuan untuk
memiliki kekuasaan atau berhasil mencapai kekuasaan, selayaknya memegangg pucuk
pemerintahan.
e) Teori Kedaulatan
Teori kedaulatan rakyat memandang keberadaan Negara
karena adanya kekuasaan tertinggi yang mampu mengatur kehidupan bersama
masyarakat (negara).
B. Negara Indonesia
Berdasarkan berbagai teori
terjadinya negara, kedaulatan Negara, serta bentuk dan tujuan Negara, maka
Negara Indoneia yang di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, dapat dijelaskan
secara teoristis sebagai berikut:
1. Lahirnya Negara Indonesia
Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus
1945 dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang melahirkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Negara Kesatuan RI bukanlah merupakan tujuan terakhir
perjuangan bangsa Indonesia, melainkan merupakan alat untuk melanjutkan
perjuangan bangsa Indonesia mencapai cita-cita, membentuk masyarakat adil
makmur, aman sentosa berlandaskan pancasila.
Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang
membentuk negara, hampir semua negara memiliki kesamaan, namun ditinjau dari
segi tumbuh dan terbentunya negara serta susunan negara, setiap negara di dunia
ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing. Demikian pula
negara-negara lain di dunia tumbuh dan berkembang dengan ciri khas dan
sejarahnya masing-masing.
Prinsip-prinsip negara Indonesia
dapat dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Kita
dapat mempelajari serta menelaah dokumen kenegaraan Indonesia, diantaranya
adalah Pembukaan UUD 1945 terutama pada alenea satu sampai tiga yang dapat
dijelaskan sebagai berikut. Alinea I, menjelaskan tentang latar belakang
terbentuknya negara dan bengsa Indonesia, yaitu tentang kemerdekaan adalah hak
kodrat segala bangsa di dunia yang sadar dan bangkit melawan penjajah, dan
penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan oleh
karena itu harus dihapuskan. Alinea ke II menjelaskan tentang perjalanan
perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, alinea III
menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang
religious yang kemudian pernyataan kemerdekaan.
2. Kedaulatan Indonesia
Pernyataan bangsa Indonesia terkait
dengan kedaulatan Indonesia dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 pada
alenea empat. Adapun alinea IV, menjelaskan tentang terbentuknya bangsa
dan negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, pemerintahan negara
Indonesia yang disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar negara, wilayah negara
serta dasar filosofis negara yaitu Pancasila (Notonagoro, 1975). Ketentuan lain
dapat dijumpai pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Amandemen, Kedaulatan ada
ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang0Undang dasar. Pasal ini dengan
tegas menyebut, bahwa Kedaulatan Negara bersumber pada kedaulatan rakyat, dan
rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, yang pelaksanannya dilakukaan
berdasarkan Undang-Undang Dasar..
Dengan memperhatikan pasal tersebut
maka, bangsa Indonesia menyatakan dirinya secara langsung dalam UUD 1945 bahwa
Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, yang pelaksanaannya kembali diatur
dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. Disamping pengakuan kedaulatan
rakyat, bangsa Indonesia juga dipengaruhi pada teori kedaulatan hukum, dimana
dalam tujuan pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945, sebagaimana pernah
dimuat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Amandemen, menyatakan, Indonesia
adalalah Negara hukum.
3. Tujuan Negara Indonesia
Tujuan bernegara bangsa Indonesia
yang harus diwujutkan oleh pemerintah Indonesia sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan
kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa,
4. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia, berdasarkan pedamaian abadi, dan keadilan social.
Dari tujuan tersebut maka tujuan Negara Indonesia
dipengaruhi oleh teori tujuan Negara untuk menunjukkan suatu ketertiban. Bila
dilihat secara umum, bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah mewujudkan masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila, lebih menekankan pada terwujudnya
kesejahteraan bangsa Indonesia yang mampu bertindak atas dasr nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila, baik perannya sebagai individu maupun dalam kehidupan
social bangsa Indonesia.
4. Bentuk Negara Indonesia
Dilihat dari bentuk Negara,
Indonesia termasuk pada Negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik.
Bentuk kesatuan tercantum pada Pasal UUD 1945, dengan system desentralisasi
dimana daerah-daerah dalam wilayah Negara diberikan hak otonomi, dengan titik
berat otonomi pada daerah kabupaten dan kota. Pembagian wilayah Negara seperti
tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menyatakan. Istilah republic sebagai
kelanjutan dari Negara kesatuaan yang berbentuk republic menunjuk pada system
pemerintah Negara yang dipimpim oleh Presiden.
C. Konstitusionalisme
Setiap Negara modern dewasa ini
senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu
konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem
institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan
pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan
diperlukan perlakuan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses
pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan (Hamilton, 1931:255). Gagasan ini
muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relative
kekuasaan umum dalam suatu kehidupan umat manusia.
Basis pokok konstitusionalisme adalah
kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat
mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara. Organisasi Negara
itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka
bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukkan dan
penggunaan mekanisme yang disebut dengan negara. Kuncinya adalah consensus
general agreement. Jika kesepakatan iti runtuh, maka runtuh pula legitimasi
kekuasaan negara yang berkaitan, dan pada gilirannya dapat terjadi civil war
atau perang sipil, atau dapat pula suatu revolusi.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di
zaman modern ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan
atau Konsensus, sebagai berikut:
1. Kesepakatan
tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or
general acceptance of the same philosophy of government).
2. Kesepakatan
tentang the rule of low sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan
negara (the basis of government).
3. Kesepakatan
tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the
form of institusions and procedures). (Andrews 1968: 2)
Kesepakatan pertama yaitu berkenaan
dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan
konstitusi dalam suatu negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak
abstraksinya paling mungkin mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan
kepentingan diantara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus
hidup di tengah-tengah pluralisme atau kemajemukan. Oleh karena itu, pada suatu
masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara,
diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa
juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita Negara)
yang berfungsi sebagai philosofhiscegronslaag dan common platforms, di antara
sesame warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia dasar filosofis yang dimaksud
adalah dasar fisafat Negara pancasila. Lima prinsip dasar merupakan dasar
filosofis bangsa negara tersebut adalah:
1. Ketuhanan
yang maha esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima prinsip dasar filsafat negara
tersebut merupakan dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita ideal
dalam bernegara yaitu:
1. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Meningkatkan
atau memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan social
Kesepakatan kedua adalah kesepakatan
bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hokum dan konstitusi.
Kesepakatan ini sangat principal karena dalam setiap negara harus ada keyakinan
bersama bahwa dalam segala hal dalam penyelenggaraan negara harus berdasarkan
atas rule of law.
Dalam istilah The Rule of Low
berbeda dengan istilah The Rule by Low. Dalam istilah terakhir ini,
kedudukan hukum (law) digambarkan hanya bersifat instrumentalis atau
hanya sebagai alat sedangkan kepemimpinan tetap berada di tangan orang atau
manusia yaitu The Rule of Man by Law. Dalam pengertian demikian hukum
dapat dipandang sebagai suatu kesatuan sistem uang puncaknya terdapat
pengertian mengenai hukum dasar yang yang disebut konstitusi, baik itu dalam
arti naskah yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dari pengertian ini kita
kenal istilah Constitusional State yang merupakan salah satu ciri
penting Negara demokrasi modern. Oleh karena itu kesepakatan tentang sistem
aturan sangat peting sehingga konstitusi tidak berguna karena ia sekedar
berfungsi sebagai kertas dokumen yang mati hanya bernilai sematik dan tidak
berfungsi atau tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan:
1. Bangunan
organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan
2. Hubungan-hubungan
antar organ Negara itu sama lain
3. Hubungan
antara organ-organ Negara itu dengan warga Negara.
Semua kesepakatan ini menyangkut
prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut
maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip
konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau
yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Dalam pengertian
ini konstitusimengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu
pertama, hubungan antara lembaga pemerintahan dengan warga negara. Kedua,
hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya.
D. Konstitusi
Indonesia
1. Pengantar
Dalam proses reformasi hukum dewasa
ini sebagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk
melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk
mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan prosedur penyempurnaan
terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen
lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi
UUD tersebut (mahfud, 1999:64). Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945
tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa orde lama dan orde
baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat “multi
interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan
adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden.karena latar belakang
politik inilah maka masa orde baru berupaya untuk melestarikan UUD 1945 bahkan
UUD 1945 seakan-akan bersifat keramat yang tidak dapat diganggu gugat. Suatu
hal yang sangat mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak
adanya sistem kekuasaan dengan “checks and balance” terutama terhadap
kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu bagi Indonesia proses reformasi
terhdap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan, karena hal itu kan
mengantrkan bagsa Indonesia kearah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaran
Amandemen pertama UUd 1945 dilakukan dengan memberikan tambahan dan
perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. yang kedua di lakukan pada tahun
2000, ketiga thun 2001, dan yang terakhir pada tahuhun 2002 dan disahkan pada
tnggal 10 agustus 2002.
2. Konstitusi
Konstitusi dalam kosa kata bahasa
Inggris constitutional, yang salah satu maknanya adalah Undang-Undang Dasar.
Konstitusi adalah sebuah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang
di bentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintah termasuk dasar
hubungan kerja sama antara Negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Herman Heller membagi pengertian konstitusi dalam tiga
cakupan, yaitu:
1. Konstitusi
yang mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan
(mengandung arti politis dan sosiologis).
2. Konstitusi
adalah suatu kaidah yang hidup dimasyarakat (mengandung arti hukum atau
yuridis).
3. Konstitusi
adalah kaidah yang ditulis dalam suatu naskah Undang-Undang tertinggi yang
berlaku dalam suatu Negara.
Sifat konstitusi ada dua macam, yakni
1. Flexibel
(luwes) dan rigid (kaku).
Bersifat rigid, karena untuk mengubah konstitusi perlu
prosedur yang rumit. Sedang bersifat flexible, konstitusi tersebut mudah
mengikuti perkembangan jaman. Apabila diperlukan konstitusi tidak
membutuhkan prosedur yang istimewa atau rumit. Perubahan itu cukup dilakukan
oleh badan pembuat undang-undang biasa.
2. Formil dan materiil
Bersifat Formil berarti tertulis. Sedangkan bersifat
Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi
rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif). Konstitusi yang
besifat kaku tidak dapat megikuti perkembangan zaman karena tidak hanya memuat
hal-hal pokok saja, namun juga memuat hal-hal yang penting. UUD 1945 meskipun
perubahannya membutuhkan prosedur istimewa, namun bersifat luwes karena memuat
ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok-pokok saja sehingga mudah mengikuti
perkembangan zaman. Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah,
sehingga penyelenggaraan kekuaaan tidak bertindak sewenang-wenang. Dengan
demikian hak-hak warga Negara akan dilindungi. Fungsi dan kedudukan konstitusi
antara lain:
1. Membatasi kekuasaan si pengusaha dan menjamin hak
warga Negara.
2. Merupakan percerminan keadaan masyarakat dan Negara
bersangkutan.
3. Memberi petunjuk dan arahan kemana Negara akan di
bawa.
4. Dasar dan sumberhukum bagi peraturan perundangan di
bawahnya.
5. Produk politik yang tertinggi bagi suatu bangsa
dalam membentuk dan menjalankan Negara.
Konstitusi hukum dasar ada dua, yakni hukum
dasar tertulis dan yang tidak tertulis.,
1. Hukum Dasar
Tertulis (Undang-Undang dasar)
konstitusi yang tertulis yakni Undang Undang Dasar. Hukum dasar meliputi dua
macam yaitu,hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis
(convensi). Oleh karna itu sifatnya yang tertulis, maka undang-undang dasar itu
rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S wade
dalam bukunya Constitusional Law, undang – Undang dasar menurut sifat dan
fungsi adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari
badan-badan pemerintah suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja
badan-badan tersebut.
Dalam penjelasan UUD 1945 di sebutkan bahwa undang-undang dasr 1945 bersifat
singkat dan supel. Undang-undang dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal,
adapun pasal-pasal lainyabhanya mencatat aturan peralihan dan aturan
tambahan.Hal ini mengandung makna:
(1). Telah cukup jikalau uandang-uandang dasar hanya
memuat aturan-aturan pokok.
(2). Sifatya yang supel (elastis) dimaksudkan bahwa
kita senantia harus terus berkembang,dinamis.
Menurut padmowahyono, seluruh kegiatan Negara
dapat di kelompokan menjadi dua macam yaitu:
(1). Penyelenggaraan kehidupan Negara.
(2). Penyelenggaraan kesejahteraan social.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas,
maka sifat-sifat Undang-undang dasar 1945 adalah sebagai berikut :
(1). Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya
jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai
penyelenggara Negara, maupun mengikat bagi setiap warga Negara.
(2). Sebagaimana tersebut dalam penjelasan
Undang-undang dasar 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel,memuat
aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus di
kembangakan sesuai dengan sesui dengan perkembangan jaman, serta memuat hak-hak
asasi manusia.
(3). Memuat norma-norma, aturan-aturan serta
ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus di laksanakan secara konstitusional.
(4). Undang-undang dasar 1945 dalam tertip hukum
Indonesia merupakan peraturan-peraturan hukum positif tertinggi,di samping itu
sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam
hierarki tertip hukum Indonesia.
1. Hukum Dasar yang
tidak tertulis (Convesional)
Konstitusi tidak tertulis dikenal dengan nama
Convesional. Convesional adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Salah satu contoh konvensi yang
berlaku di Indonesia adalah pelaksanaan pidato kenegaraan presiden menjelang
peringatan Proklamasi 17 Agustus. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebgai
berikut :
(1). Merupakan kebiasaan yang berulangkali dan
terpeelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(2). Tidak bertentangan dengan Undang-Undang dasar dan
berjalan sejajar.
(3). Di terima oleh seluruh rakyat.
(4). Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan
sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang dasar.
Contoh-contoh Convensional antara lain sebagai berikut
:
(1). Peangabilan keputusan berdasarkan musyawarah
mufakat.
(2). Pratek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah
menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain :
(a). Pidato kenegaraan presiden republic Indonesia
setiap tanggal 16 agustus di dalam siding dewan parwakilan rakyat.
(b). Pidato presiden yang di ucapkan sebagai
keterangan pemerintah tentang rencana anggaran pendapatan dan belanja negara
pada minggu pertama pada minggu bulan januari setiap tahunnya.
Ketiga hal tersebut dalam batinnya secara tidak
langsung adalah merupakan realisasi dari undang –undang dasar (merupakan
pelengkap).Namun perlu di garis bawahi bila mana convensi ingin di jadikan
menjadikan rumusan yang bersifat tertulis , maka yang berwenabg adalah MPR, dan
rumusannya buukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam
ketetapan MPR. Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk mrnjadi suatu aturan
dasar yang tertulis , tidak secara otomatis setingkat dengan UUD melaikan
sebagai suatu keterapan MPR. Disamping pengertian UUD, di prgunakan juga
istilah lain yaitu “konstitusi”. Istilah berasal dari bahasa inggris
“constitution” atau dari bahasa belanda “constitutie”.terjamahan dari istilah
tersebut adalah Undang-Undang Dasar,dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan
orangbelanda Dan jerman . yang dalam percakapan sehari –hari memakai kata
“grondwet’ (grond:dasar, Wet= undang-undang) yang keduanya menunjukan naskah
tertulis.
Namun pengertian konstitusi dalam praktek
ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai
Arti:
1. Lebih luas
dari pada undang-undang dasar atau
2. Sama dengan
pengertian undang-undang dasar.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari
pada pengertian undang – undang dasar , karena pengertian undang-undang dasar
hanya meliputi konstitusi saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak
tertulis yang tidak tercakup dalam undang-undang dasar. Bagi Indonesia
proses reformasi terhdap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan, karena
hal itu kan mengantrkan bagsa Indonesia kearah tahapan baru melakukan penataan
terhadap ketatanegaran
Amandemen pertama UUd 1945 dilakukan
dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD
1945.yang kedua di lakukan pada tahun 2000, ketiga tahun 2001,dan yang terakhir
pada tahuhun 2002 dan disahkan pada tnggal 10 agustus 2002. Dalam praktek
ketatanegaraan pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian
Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi
Rebublik Indonesia Serikat bagi Undang-Undamg Dasar Republik Indonesia
(Totopandoyo, 1981:25.26)
3. Keberadaan dan Tujuan
Konstitusi
Menurut Mahfud MD (2002), secara
umum konstitusi diartikan sebagai aturan dasar ketatanegaran yang setelah
disarikan dari ajaran kedaulatan rakyat Rousseau, dipandang sebagai perjanjian
masyarakat yang berisikan pemberian arah oleh masyarakat dalam penyelenggaraaan
kekuasaan pemerintah negar. Dengan kata lain konstitusi sebenarnya tidak lain
dari realisasi demokrasi dengan kesepakatan bahwa kebebasan penguasa ditentukan
oleh pengusaha. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran atas konstitusi harus
dipandang sebagai pelanggaran atas kontrak social.
No comments:
Post a Comment