SUBJEK DAN OBJEK PAJAK
Subjek pajak adalah
istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan
(pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak,
tapi bukan berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak. Kalau dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu seseorang atau suatu badan
dianggap subjek pajak dan mempunyai atau memperoleh objek pajak, maka orang
atau badan itu jadi punya kewajiban pajak dan disebut wajib pajak.
1. PAJAK PENGHASILAN
A.
Subjek Pajak penghasilan
Pph merupakan termasuk pajak subjektif yakni pajak dikenakan karena ada subjeknya,
yakni mematuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Subjek pajak dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.
Orang Pribadi
Kedudukan orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat
tinggal di indonesia maupun luar
indonesia.
2.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Dalam hal ini warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.
3.
Badan
Badan yang sebagai objek pajak meliputi badan
usaha ataupun non usaha. badan sebagai subjek tidak semata mata
yang bergerak dalam usaha mencari keuntungan namun juga bergerak di bidang social,kemasyarakatan
dan sebagainya, sepanjang pendiriannya dikukuhkan dengan akta pendirian
oleh yang berwenang. Badan sebagai subjek pajak
yakni:
a.
Perseroan terbatas
b.
Perseroan komanditer
c.
BUMN atau BUMD dengan nama dan bentuk apapun
d.
Persekutuan
e.
Perseroan atau perkumpulan
f.
Firma
g.
Kongsi
h.
Perkumpulan koperasi
i.
Yayasan
j.
Lembaga
k.
Dana pension
l.
Bentuk usaha tetap
m.
Bentuk usaha lainnya.
4. Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha Tetap (BUT) adalah usaha Yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia atau berada diIndonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan atau juga badan yang tidak
didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan diIndonesia.
BUT dapat berupa :
a.
Tempat kedudukan manajemen;
b.
Cabang perusahaan
c.
Kantor perwakilan
d.
Gedung kantor
e.
Pabrik
f.
Bengkel
g.
Pertambangan dan penggalian sumber daya alam,wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
h.
Periklanan, pertanian, perternakan,perkebunan atau kehutanan;
i.
Proyek kontruksi, instalansi atau proyek perakitan;
j.
Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai
atau oleh orang lain , sepanjang dilakukan lebih dari enam puluh hari dalam
jangka waktu dua belas bulan.
k.
Orang atau agen yang bertindak selaku agen yang
kedudukannya tidak bebas;
l.
Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak
bertempat tinngal di Indonesia yang menerima premi atau menanggung risiko di
Indonesia.
B.Jenis Subjek Pajak
Dalam undang – undang Pph, subjek pajak Pph
terdiri dari 2 jenis dan dapat diuraikan
sebagai berikut :
1. Subjek pajak Dalam Negeri
Subjek pajak
dalam negeri adalah subjek pajak yang secara fisik memang berada atau bertempat
tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Yang ditentukan sebagai berikut :
a.
Orang pribadi
yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Jangka waktu tersebut tidak harus dimulai dari bulan januari atau awal tahun
pajak tapi bisa jadi setelahnya, dan tidak harus secara berturut – turut 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
b.
Badan yang
didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
c.
Warisan yang
belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Subjek pajak Luar Negeri
Yang termasuk
subjek pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
a.
Menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di
indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia
b.
Menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di
indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
1. Perbedaan yang penting antara Wajib
Pajak
dalam
negeri
dan
Wajib
Pajak
Luar
Negeri
terletak dalam
pemenuhan kewajiban pajaknya, antar alain :
a. Wajib
Pajak
dalam
negeri
dikenai
pajak
atas
penghasilan baik yang diterima atau
diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak
luar
negeri
dikenai
pajak
hanya
atas
penghasilan yang berasal dari sumber
penghasilan di Indonesia
2. Wajib
Pajak
dalam
negeri
dikenai
pajak
berdasarkan penghasilan neto
dengan
tarif
umum, sedangkan Wajib Pajak
luar
negeri
dikenai
pajak
berdasarkan penghasilan bruto
dengan
tarif
pajak
sepadan, dan
3. Wajib
Pajak
dalam
neger
iwajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebagai sarana
untuk
menetapkan pajak yang terutang dalam
suatu
tahun
pajak, sedangkan Wajib Pajak
luar
negeri
tidak
wajib
memberitahukan Pemberitahuan Tahunan
Pajak
Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
2.Yang bukan termasuk
Subjek pajak
1.
Badan perwakilan negara asing
2.
Pejabat – pejabat pewakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat – pejabat
lain dari asing serta orang orang yang diperbantukan oleh mereka yang bukan
warga negara Indonesia, serta tidak memperoleh penghasilan lain di luar
jabatannya selama di Indonesia. Di samping itu negara tesebtut memberikan
perlakuan yang sama sebagai timbal balik.
3.
Organisasi – organisasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat
bahwa indonesia menjadi anggota organisasinya dan tidak menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari indonesia selain
memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran pajak,.
Mengenai organisasi – organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak
telah ditetapkan daftar organisasinya melalui keputusan menteri keuangan No.
574/KMK.04/2000 yang diubah terakhir kali oleh PMK No 87/PMK.03/2007.
4.
pejabat perwakian organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri
keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia serta tidak menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan lain di indonesia.
2.2OBJEK PAJAK
Mengenai apa yang dapat dijadikan objek
pajak
banyak
sekali macamnya. Pada prinsipnya segala
sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau
objek
pajak, baik keadaan, perbuatan, maupun peristiwa .Misalnya :
a.
Keadaan : kekayaan seseorang pada
saat
tertentu; memiliki kendaraan bermotor, radio, televisi ;
b.
Perbuatan :melakukan penyerahan barang karena
perjanjian, mendirikan rumah atau
gedung ;
c. Peristiwa :kematian, keuntungan yang
diperoleh
secara
mendadak,
Objek Pph adalah
penghasilan, menurut undang – undang Pph penghasilan adalah setiap
tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari
indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumen untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
Penghasilan yang termasuk
sebagai objek pajak sesuai pasal 4 ayat (1) UU Pph telah
diberikan uraian mengenai objek
Pph adalah sebagai berikut ;
1.
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
termauk gaji, upah tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain oleh undang
– undang PPh;
2.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
3.
laba usaha
4.
keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
5.
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telh dibebankan sebagai biaya
6.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena penjaminan utang
7.
Dividn, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan
asuransi kepada pemegang polis, pembagian sisa dari hasil usaha koperasi;
8.
Royalti
9.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
10.
penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11.
keuntungan karena pembebasan utang
12.
keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
13.
selisih lebih karena penilaian kembali aset
14.
premi asuransi
15.
iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib
pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, sepanjang iuran tersebut
ditentukan berdasarkan volume kegiatan usaha atau pekerjaan bebas anggotanya
16.
Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan
pajak.
Sedangkan penghasilan yang merupakan objek Pph final termasuk dalam pasal 4
ayat (2) yaitu;
1. Bunga deposito dan
tabungan – tabungan lainnya
2. Penghasilan dari
transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek
3. penghasilan dari
pengalihan harta berupa tanah atau bangunan;
4. penghasilan
tetentu lainnya, seperti usaha migas dan lain sebagainya.
Yang Bukan Termasuk Objek
Pajak
Berdasarkan pasal 4 ayat (3) Undang – undang Pph, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak adalah :
1.
Bantuan atau sumbangan, harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah
dalam garis keturunan sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan
oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha
kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan
2.
Warisan
3.
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti
saham atau penyertaan modal tunai
4.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diproleh dalam bentuk natura atau kenikmatan wajib pajak atau
pemerintah
5.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan
asuransi keehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa
6.
Dividen atau bagian laba yang diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib
pajak dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, BUMN atau BUMD
dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan
di indonesia
7.
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh menteri keuangan
8.
bagian laba yang diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham – saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi
9.
Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana
10.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa
bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau
kegiatannya di indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
a.
Merupakan perusahaan kecil, menengah atau menjalankan kegiatan dalam sektor
usaha yang ditetapkan menteri keuangan dan
b.
Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek jakarta
2.3 SAAT MULAI DAN
BERAKHIRNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF
A.Saat di mulainya pajak :
1. Subjek pajak orang
pribadi
a. Bagi Subjek pajak orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban
pajak subjektifnya akan
dimulai pada saat lahir di Indonesia,
b .Bagi subjek pajak orang
pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan
mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya
akan dimulai sejak saat
orang tersebut berada di Indonesia,
. c. Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka
kewajiban pajak
subjektifnya akan dimulai pada saat orang pribadi tersebut menjalankan
usahanya di
Indonesia,
d. Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
Indonesia tidak lebih dari
183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak
subjektifnya akan dimulai
pada saat orang pribadi tersebut menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
2. Subjek pajak badan
a. Bagi subjek pajak badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, maka
kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat badan tersebut
didirikan atau
bertempat kedudukan di
Indonesia,
b. Bagi subjek pajak badan
yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia
yang dapat menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari
menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan di Indonesia, maka kewajiban pajak
subjektifnya mulai pada
saat badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di
Indonesia.
3. Subjek pajak warisan
yang belum terbagi
Untuk warisan yang belum terbagi, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai
pada saat
timbulnya warisan, yaitu pada saat
pewaris meninggal dunia. Warisan yang belum terbagi
baru menjadi wajib pajak apabila
warisan tersebut mengeluarkan penghasilan. Mengenai
siapa yang bertanggungjawab atas pajak penghasilan warisan yang belum
terbagi tersebut,
undang-undang tidak menentukan.
Menurut Rachmat Soemitro, yang bertanggung jawab adalah :
1. Pelaksana
warisan (executor testamenter),
2. Salah
seorang ahli waris (yang tidak menolak warisan), dan
3. Semua
ahli waris dari orang-orang lain yang mendapat bagian dari warisan itu,
bertanggung jawab secara renteng
atas pajak penghasilan.
B.Berakhirnya kewajiban
pajak
1. Subjek pajak orang pribadi
a. Bagi subjek pajak orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban
pajak subjektifnya
berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya,
b. Bagi subjek pajak
orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau
orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat
orang tersebut tidak lagi menjalankan usaha atau tidak melakukan kegiatan di Indonesia,
c. Bagi subjek pajak orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir
pada saat orang tersebut tidak lagi menjalankan usahanya di
indonesia,
d. Bagi
subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau
berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka
kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat orang tersebut tidal ;agi
menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
2. Subjek pajak badan
a. Bagi
subjek pajak danan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, maka
kewajiban pajak
subjektifnya berakhir pada saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi
bertempat kedudukan di
Indonesia,
b. Bagi subjek badan yang tidak didirikan atau tidak
bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saaat badan
tersebut tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
3. Subjek pajak warisan yang belum terbagi
Untuk warisan yang belum terbagi kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada
saat warisan tersebut selesai dibagikan kepada para ahli warisnya masing-masing,
dan sejak saat itu pula beralih pemenuhan kewajiban pajaknya kepada para ahli
warisnya.