BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi
dengan keahlian dan etika. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur tentang kode
etik profesi, namun seperti kita lihat saat ini masih sangat banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran
ataupun penyalahgunaan profesi. Oleh karena itu, penulis akan membahas
pengertian dari kode etik profesi dan sanksi atas pelanggaran kode etik
profesi.
B. Rumusan Masalah
Makalah ini merumuskan beberapa permasalahan
sebagai berikut :
- Apa pengertian etika profesi, dan kode etik profesi?
- Bagaimana penerapan kode etik profesi dalam suatu bidang pekerjaan?
- Apa fungsi dan tujuan dari kode etik profesi?
- Bagaimana pelanggaran kode etik, penyebab pelanggaran, dan sanksinya?
C. Ruang Lingkup
Dalam makalah ini, penulis membatasi masalah
yang akan dibahas pada materi kuliah Profesi kependidikan. Pembahasan lebih
dikhususkan pada penerapan dan pelanggaran kode etik profesi.
D. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan tugas ini adalah untuk
memenuhi dan melengkapi salah satu tugas mata kuliah profesi kependidikan.
Sedangkan tujuan dari penulisan tugas ini adalah:
- Mengembangkan kreativitas dan wawasan penulis.
- Memberikan uraian tentang penerapan dan pelanggaran kode etik profesi secara lebih terperinci.
E. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan pembaca dalam mempelajari dan
mengetahui isi makalah ini, berikut ini akan dijabarkan sistematika penulisan
makalah ini, yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini, penulis menguraikan tentang
latar belakang penulisan, rumusan masalah, ruang lingkup, maksud dan tujuan,
serta sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Bab ini merupakan bab utama makalah yang berisi
tentang penerapan kode etik yaitu meliputi pengertian etika, profesi, dan kode
etik. Selain itu berisi fungsi kode etik, tujuan kode etik, serta pelanggaran
kode etik.
BAB III PENUTUP
Dalam bab ini, penulis menguraikan tentang
kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penerapan
Kode Etik
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos
yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika merupakan ilmu atau
konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar dan buruk atau
baik. Etika adalah refleksi dari kontrol diri karena segala sesuatunya dibuat
dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu
sendiri.
Kode etik adalah suatu bentuk aturan tertulis
yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada
dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk
menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common
sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Salah satu contoh tertua adalah
“Sumpah Hipokrates” yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi
dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari ”Bapak Ilmu
Kedokteran”.
Contoh penerapan kode etik pada bidang profesi
guru :
“Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak
didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang Pancasila”.
Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah “berbakti membimbing”
yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu
(tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan
psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan Pancasila
harus seutuhnya tanpa pamrih.
Sedangkan di dalam undang undang kode etik yang
berkaitan dengan profesi keguruan sudah di bahas sedemikian rupa seperti di bawah
ini ;
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah
norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai
pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik,
anggota masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku
sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang
membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh
dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia
merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi
terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia
berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi,
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan
kemanusiaan.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi
guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru
berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat,
penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku
menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan
perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik
Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi
pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi
terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia
menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan
Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif,
tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi
profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan
Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh
organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran
dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah
terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan
Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang
berwenang.
(6) Setiap pelanggar dapat
melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru
dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan
dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang
dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi
Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru harus secara
sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru
Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota
organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang
pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia
menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru
Indonesia.
B. Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran kode etik adalah terjadinya
penyimpangan yang dilakukan oleh anggota kelompok profesi dari kode etik
profesi di mata masyarakat.
Beberapa penyebab pelanggaran kode etik profesi
adalah :
Ø Idealisme dalam kode etik profesi tidak sejalan
dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional sehingga harapan
terkadang sangat jauh dari kenyataan.
Ø Memungkinkan para profesional untuk berpaling
kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi
bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.
Ø Kode etik profesi merupakan himpunan norma
moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya
semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
Ø Memberi peluang kepada profesional untuk
berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
pelanggaran kode etik yaitu sanksi moral dan
sanksi dikeluarkan dari organisasi. Kasus pelanggaran kode etik akan ditindak
dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi khusus. Seringkali, kode
etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor
jika teman sejawat melanggar kode etik. Namun, dalam praktek sehari-hari
kontrol ini tidak berjalan mulus karena rasa solidaritas dalam anggota-anggota
profesi. Seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang
melakukan pelanggaran.
Contoh Kasus
Pelanggaran :
1. Guru memposisikan diri sebagai
penguasa yang memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar
peraturan atau tidak mengikuti kehendak guru.
2. Guru tidak memahami sifat - sifat
yang khas / karakteristik pada anak didiknya.
3. Guru memperlakukan peserta didiknya
secara tidak tepat sehingga membentuk prilaku yang menyimpang.
4. Tidak memahami peserta didiknya
sesuai dengan proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan
pembinaan sering menimbulkan kecelakaan pendidikan.
5. Guru tidak mampu mengembangkan
strategi, metode, media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami
tingkah laku peserta didiknya.
6. Guru tidak menunjukan
kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru. misalnya : memanipulasi nilai.
mencuri waktu mengajar, pilih kasih.
7. Tidak mengajar sesuai dengan
bidangnya sehingga melakukan kesalahan secara keilmuan.
8. Guru tidak mengkomunikasikan
perkembangan anak kepada orang tua sehingga orangtua tidak tahu kemajuan
belajar anak.
9. Guru tidak menumbuhkan rasa
kepercayaan dan penghargaan atas diri peserta didiknya, sehingga
mematikan kreatifitas si anak.
10. Hubungan antar guru yang tidak
harmonis. misal : saling menjatuhkan.
Adapun Sanksi -
Sanksi yang di kenakan untuk pelanggaran Kode Etik tersebut :
a. Guru dapat di berhentikan
tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru, karena :
1. Melanggar sumpah dan janji
jabatan.
2. Melanggar perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama.
3. Melalaikan kewajiban
dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
Sanksi terhadap guru dapat juga berupa
:
1. Teguran
2. Peringatan tertulis
3. Penundaan pemberian hak guru
4. Penurunan Pangkat
5. Pemberhentian dengan hormat
6. Pemberhentian tidak dengan hormat
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika
profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum
yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik,
apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak
boleh dilakukan oleh seorang professional.
Kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung
dan pengembangan profesi. Dengan telah adanya kode etik profesi, masih banyak
kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika
kode etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan
semakin banyak terjadi penyalah gunaan profesi.
Daftar Pustaka
Referensi :
http://www.prasetyapuspita.info/berita-140-kode-etik-seorang guru-.html
The casino with roulette machines | Vannienailor4166 Blog
ReplyDeleteCasino roulette game is one of the most popular casino games in Malaysia. It 바카라 offers the latest games deccasino with the best odds, 바카라 사이트 with big payouts https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ and easy