aA.Pengertian
Ekonomi Pedesaan
Dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang, kawasan
perdesaan didefinisikan sebagai wilayah yang mempunyai
kegiatan utama pertanian,
termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi. Meskipun pendekatan peraturan umumnya
menggunakan pendekatan
administratif, pengertian dalam undang-undang tersebut
merujuk pada definisi secara fungsional.
sehingga, dalam lingkungan Direktorat jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum sendiri, dikenal istilah perkotaan kabupaten meskipun bentuk struktur pemerintahannya menggunakan ‘desa’. Sedangkan menurut Suhardjo (2008) dalam beberapa dekade terakhir mulai terjadi perubahan-perubahan definisi kawasan perdesaan. Hal tersebut dikarenakan mulai berubahnya tipologi kawasan perdesaan dan perkembangan kawasan perdesaan dalam beberapa waktu terakhir. Terutama setelah era globalisasi yang masuk ke perdesaan, telahterjadi interaksi dan negosiasi sosial budaya masyarakat perdesaan terhadap modernitas dan budaya luar. Faham dikotomi kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan mulai ditinggalkan dengan tidak relevannya pemahaman tersebut dengan mulai biasnya perdesaan-perkotaan Dalam definisi klasik, secara ekonomi kawasan perdesaan dikategorikan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian sedangkan kawasan perkotaan dikategorikan sebagai wilayah dengan kegiatan utama di sektor jasa dan perdaganganDefinisi tersebut masih banyak digunakan hingga saat ini. Namun munculnya kawasan perdesaan dengan perekonomian yang ditopang oleh kegiatan industri kecil seperti kerajinan, pariwisata, definisitersebut dirasa belum dapat mewakili keseluruhan tipologi kawasan perdesaan. Oleh karenanya muncul istilah-istilah seperti desa-kota yang berusaha mendefinisikan kawasan-kawasan perdesaan yang dianggap memiliki ciri-ciri perkotaan baik secara fisik maupun sosial dan ekonomi (Suhardjo, 2008)
menurut kamus besar bahasa indonesia ekonomi pedesaan adalah ekonomi yg berdasarkan hasil produksi dari daerah pedesaan, biasanya bersifat tradisional.
Pendapatan rumah tangga pertanian ditentukan oleh tingkat upah sebagai penerimaan faktor produksi tenaga kerja. Nilai sewa tanah sebagai penerimaan dari penguasaan asset produktif lahan pertanian. Dengan demikian tingkat pendapatan rumah tangga pedesaan sangat dipengaruhi oleh tingkat penguasaan faktor produksi.
B.Kebijakan Dan Program Nasional Pembangunan
Infrastruktur Pedesaan
Arah kebijakan dan strategi
pembangunan kawasan perdesaan nasional dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 17
Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun
2005-2025, serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014. RPJMN 2010-2014
merupakan RPJMN tahap dua dari rangkaian RPJMN yang ditetapkan dalam RPJPN.
RPJMN disusun dalam empat tahapan yaitu RPJMN I (2005-2009), RPJMN II (2010-2014),
RPJMN III (2015-2019), serta RPJMN IV (2020-2024). Pentahapan tersebut sesuai
dengan visi, misi, dan program Presiden negara Republik Indonesia yang dipilih
langsung oleh rakyat. RPJMN memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan
umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan
dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran
perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana
kerja. RPJMN I dan RPJMN II ditetapkan dalam rangka melaksanakanmisi pembangunan yang
merata dan berkeadilan. Dalam tahap ini pembangunan perdesaan meliputi:
1.Pengembangan agroindustri padat karya,
2.Peningkatan kapasitas SDM,
3.Pengembangan jaringan infrastruktur penunjang
kegiatan produksi di perdesaan
dan kota-kota kecil,
4.Peningkatan akses informasi, pemasaran, lembaga
keuangan, kesempatan kerja, dan teknologi,
5.Pengembangan potensi sosial budaya lokal,
6.Intervensi harga dan kebijakan propertanian.
Sedangkan secara khusus, dalam Peraturan Presiden
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional (RPJMN)
Tahun 2010-2014 ditetapkan arah kebijakan pembangunan perdesaan adalah sebagai
berikut:
1.Memperkuat kemandirian desa dalam pemerintahan,
pembangunan dan
kemasyarakatan,
2.Meningkatkan ketahanan desa, serta
3.Meningkatkan daya tarik perdesaan melalui
peningkatan kesempatan kerja,
kesempatan berusaha, dan pendapatan seiring dengan
upaya peningkatan kualitas SDM dan lingkungan.
Adapun sasaran pembangunan perdesaan
dalam RPJMN 2010-2014 adalah sebagai
berikut:
1.Peningkatan kapasitas dan peran pemerintah desa
serta kelembagaan masyarakat,
2.Peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan dan
perlindungan masyarakat adat,
3.Pengembangan ekonomi perdesaan,
4.Peningkatan sarana dan prasarana perdesaan, serta
5.Peningkatan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup
Meskipun sasaran pembangunan
perdesaan tersebut merupakan kegiatan yang
multidimensi dan multi sektoral, pembangunan
infrastruktur perdesaan dituntut untuk
dapat memperhatikan aspek-aspek penting pembangunan
perdesaan. Dengan pembangunan
infrastruktur yang terintegrasi dan tersinkronisasi
dengan pembangunan perdesaan,
pembangunan infrastruktur diharapkan dapat menopang
kegiatan yang diinginkan.
Termasuk diantaranya adalah sektor-sektor ekonomi yang
akan dikembangkan dalam suatu
Kawasan
C. Perkembangan
Ekonomi Kawasan Perdesaan
Kawasan Perdesaan memiliki peran
yang penting dalam mendukung pembangunan
nasional. Kemandirian pembangunan kawasan pedesaan
merupakan salah satu pendekatan
dalam pembangunan kawasan perdesaan dalam mendorong
perkembangan ekonomi di
kawasan desa dengan memanfaatkan potensi yang ada di
wilayah tersebut. Perkembangan
ekonomi kawasan perdesaan diharapkan dapat mengurangi
ketergantungan kawasan pedesaan terhadap kota, dan menguatkanperan desa sebagai
pusat produksi dan kebutuhan sumberdaya pembangunan. Membangun hubungan
keterkaitan antar desa-kota juga merupakan salah satu cara yang ditempuh
sebagai suatu upaya pembangunan wilayah perdesaan, dimana peran desa dikuatkan
sebagai pusat produksi dan sumberdaya. Keterkaitan tersebut dapat mengurangi
ketergantungan kawasan perdesaan terhadapkawasan perkotaan, dan mengurangi
angka
urban masyarakat dari desa ke kota. Diharapkan pola
tersebut mendorong perkembangan
ekonomi desa dan mendorong permerataan ekonomi antara
desa dan kota. Dalam hubungan yang lebih intensif, hubungan desa-kota tersebut
dapat berupa interaksi spasial antar subsistem rantai agribisnis/agroindustri
(Rustadi, 2007).
Dalam mengukur perkembangan ekonomi
kawasan perdesaan, Adisasmita (2006) menawarkan beberapa pendekatan. Adapun
beberapa pendekatan dalam mengukur perkembangan ekonomi kawasan perdesaan
adalah sebagai berikut:
A.Pendapatan Desa Per Kapita
Pendapatan desa perkapita digunakan
sebagai salah satu pendekatan untuk melihat proporsi pendapatan suatu desa
terhadapjumlah penduduk desa. Pendapatan desa menggunakan prinsip pendapatan
domestik bruto, dihitung dengan jumlah produksi total. Jumlah produksi total
tersebut dikonversi dalam nilai total rupiah dan dibagi dengan jumlah
pendapatan. Dalam penelitian ini, mengingat variabel pertumbuhan penduduk yang
sedikit, maka digunakan pendekatan neraca sumberdaya
ekonomi lahan.
B.Pendapatan Masyarakat
Pendapatan masyarakat dalam
pendekatan Adisasmita (2006) terkait dengan
ketimpangan pendapatan yang terjadi di masyarakat.
Dengan kata lain, perkembangan ekonomi perdesaan harus diikuti oleh pemerataan
pendapatan di masyarakat. Dalam keadaan ekstrim dimana pendapatan terdistribusi
secara merata, 40 persen populasi terbawah akan menerima 40 persen pendapatan,
dan 20 persen populasi teratas menerima 40 persen total pendapatan. Dalam
penelitian ini, aspek pendapatan dilihat berdasarkan distribusi pendapatan pada
masing-masing kelompok penduduk yang terdampak oleh pembangunan infrastruktur
karena infrastruktur yang dibangun merupakan infrastruktur dengan pelayanan
tersier sehingga diduga tidak memberikan dampak secara menyeluruh terhadap
kawasan desa.
C.Diversifisikasi Ekonomi
Diversifikasi ekonomi atau perubahan
struktur perekonomian daerah
perdesaan
dilihat berdasarkan perubahan struktur ekonomi perdesaan. Dalam beberapa dekade
terakhir, perluasan kawasan perkotaan dan pembukaan
akses kawasan perdesaan mengubah struktur ekonomi
kawasan perdesaan tidak lagi berat pada sektor pertanian. Hal tersebut tampak
pada kawasan-kawasan perdesaan yang mempunyai ciri perkotaan, atau biasa
disebut sebagai desa kota. Dalam penelitian ini, diversifikasi ekonomi ditilik
berdasarkan perubahan struktur mata pencaharian penduduk desa.
No comments:
Post a Comment