Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, sisa
hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue) dengan biaya atau biaya total (total
cost)dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU
No.25/1992, tentang perkoprasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagaiberikut.
1) SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
2) SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
Untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
3) Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.Perlu diketahui
bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan
AD/ART koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan
partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapan koperasi.
Dalam pengertian ini, juga di jelaskan bahwa ada hubungan linear antara
transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin
besar transaksi (usahadan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana
dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan
besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi
dengan badan usaha lainnya.
B. INFORMASI
DASAR
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila
beberapa informasi dasardiketahui sebagai berikut.
1) SHU
total koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian
(persentase) SHU anggota
3) Total
simpanan seluruh anggota
4) Total
seluruh transaksi usaha (volume usahaatauomzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah
simpanan per anggota
6) Omzetatau
volume usaha per anggota
7) Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Untuk
menambah pemahaman mengenai pembagian SHU ini, maka perlu di jelaskan makna dan
arti dari istilah-istilah tersebut yang biasanya digunakan dalam akuntansi
koperasi ataupun manajemen keuangan.
SHU Total koperasi adalah sisa hasil
usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak
(profit after tax). Informasi ini di peroleh dari neraca atau laporan laba rugi
koperasi.
Transaksi
anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun
pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan
pembelian koperasi atau pun dari buku transaksi usaha anggota).
Partisipasi
modal adalah
kontribusi anggota dalam memberikan modal koperasinya, yaitu dalam bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lain nya. Data ini
di dapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau
volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang di ambil dari SHU bagian anggota, yang
di tunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar utuk membagi SHU
adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1, UU
No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasan-nya mengatakkan
bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan.
Dengan demikian, SHU koperasi
yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh anggota sendiri, yaitu:
1). SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetapmditerima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2). SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelangan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai
berikut:
§ Cadangan koperasi
§ Jasa anggota
§ Dana pengurus
§ Dana karyawan
§ Dana pendidikan
§ Dana social
§ Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen
diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus
pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di
salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).
Menurut AD / ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
§ Cadangan :40%
§ Jasa anggota :40%
§ Dana pengurus :
5%
§ Dana karyawan :
5%
§ Dana pendidikan :
5%
§ Dana social :
5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA :
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
Dengan menggunakan model
matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa = Va
x JUA +
Sa x IMA
VUK TMS
Dimana:
SHU pa : Sisa Hasil Anggota Per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Va : Volume
Usaha Anggota (Total Transaksi Anggota)
UK : Volume
Usaha Total Koperasi (Total Transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah
Simpanan Anggota
TMS : Modal Sendiri
Total (Simpanan Anggota Total)
Bila SHU
bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secar proporsional
menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian jasa usaha anggota sebesar 70%
dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA
dan JMA yaitu:
Pertama: langsung dihitung dari total SHU koperasi,
sehingga:
JUA = 70% x 40% total
SHU setelah pajak
= 28% dari
total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total
SHU koperasi setelah pajak
=12% dari
total SHU koperasi
Kedua: SHU bagian anggota(40%) dijadikan menjadi 100%,
sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolute, kemudian
dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
D.
PRINSIP-PERINSIP PEMBAGIAN
SHU KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi
kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang
bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasus
koperasi tertentu, bila SHUyang bersumber dari nonanggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak
membebani likuiditas koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksiusaha
yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setip anggota pada dasarnya merupakan
insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang
dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU
untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU
bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persen untuk jassa modal, misalkan 30
% dan sisanya sebesar 70 % berarti untuk jasa transaksi usaha.
3.
pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang
dibagi kepadaanggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota
dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada
koperasinya.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi mebuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
E.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman
tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsi-prinsip pembagian SHU
seperti diuraikan di atas, dibawah ini disajikan data koperasi A, yang datanya
sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a.
Perhitungan SHU (laba /
rugi ) koperasi A tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan / penerimaan jasa 850.077
Pendapatan lain 110.717
960.794
Harga pokok penjualan (300.906)
Pendapatan operasional 659.888
Beban operasional (310.539)
Beban administrasi dan umum (35.349)
(345.888)
SHU sebelum
pajak 314.000
Pajak penghasilan (PPH Ps 21) (34.000)
SHU setelah pajak 280.000
b.
Sumber SHU
SHU koperasi A etelah pajak Rp280.000
Sumber SHU:
·
Transaksi anggota RP 200.000
·
Transaksi nonanggota 80.000
Catatan : Data ini dapat diperoleh apabila koperasi
melakukan pembukuan transaksi anggota dan non anggota. Apabila hal tersebut
tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang
transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatanya
kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang
dibatasi dengan prinsip – prinsip koperasi.
c.
Pembagian SHU menurut pasal
15, AD / ART koperasi A
1.
Cadangan : 40% x 200.000 : Rp80.000
2.
Jasa anggota : 40% x 200.000 : Rp80.000
3.
Dana pengurus : 5% x
200.000 : Rp10.000
4.
Dana karyawan : 5% x
200.000 : Rp10.000
5.
Dana pendidikan : 5% x
200.000 : Rp10.000
6.
Dana sosial : 5% x
200.000 : Rp10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota
dibagi sebagai berikut.
Jasa modal : 30%
x Rp80.000 :Rp24.000.000
Jasa
usaha : 70% x Rp80.000 :Rp56.000.000
d.
Jumlah anggota, simpanan,
dan volume usaha koperasi
Jumlah
anggota : 142 orang
Total
simpanan anggota : Rp345.420.000;-
Total
transaksi usaha : Rp2.340.062.000;-
e.
Kompilasi data simpanan ,
transaksi usaha , dan SHU per Anggota (dalam ribuan )
No
Anggota
|
Nama
Anggota
|
Jumlah
Simpanan
|
Total
Transaksi Usaha
|
SHU Modal
|
SHU
Transaksi Usaha
|
Jumlah
SHU Per Anggota
|
1
2
3
4
5
6
7
s/d
142
|
Adi
Budi
Coki
Dedi
Edy
Farid
Dst
|
800
1.500
2.900
500
1.000
1.200
Dst
|
5.500
4.800
0
8.400
4.000
10.000
Dst
|
55,58
104,22
201,49
34,74
69,48
83,38
Dst
|
131,62
114,87
0
201,02
95,72
239,31
Dst
|
187,20
219,09
201,49
235,76
165,20
322,69
Dst
|
|
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan menggunakan
rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan
kontribusinya terhadap modal transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per
anggota adalah :
SHU
per Anggota = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
SHUpa = Va
x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
SHU Usaha
Anggota = Va / VUK (JUA)
Contoh :
SHU Usaha
Adi = 5.500 / 2.340.062 (56.000) = Rp 131,62;-
SHU Modal
Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal
Adi = 800 / 345.420
(24.000) = Rp55,58;-
Dengan
demikian , jumlah SHU yang di terima Adi adalah :
Rp 131,620
+ Rp55,580 = Rp187.200;-
No comments:
Post a Comment