A. Pengertian Asuransi Swasta
Pada dasarnya definisi umum dari
asuransi adalah sama, Di
Indonesia pengerian Asuransi menurut Undang – Undan No 1 Tahun 1992 tentang
Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Sedangkan menurut KUHD pasal 246
disebutkan bahwa:
“Asuransi atau pertanggungan adalah
suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena
suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Dalam bahasa Belanda
kata asurasi desebut Assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur”
yang berarti penanggungan dan “geassureerde” yang berarti tertanggung.
Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “Assurance” yang berarti
menganggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare”
yang berarti menyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kara asuransi
disebut ”Insurance” yang berarti menaggung sesuatu yang mungkin atau
tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menganggung sesuatu
yang pasti terjadi.
Maka
yang dimaksud dengan asuransi swasta adalah asuransi yang di kelola oleh pihak
swasta , yang mana kegiatan di dalamnya adalah untuk mencari ke untungan . di
Indonesia sendiri banyak perusahaan asuransi baik yang di kelola oleh Negara
dalam bentuk BUMN seperti BPJS dan juga
ada perusaan asuransi yang di kelola oleh pihak swasta baik dalam negri maupun
pihak asing . serta ada juga asuransi campuran dimana kepemilikanya terbagi
antara swasta nasional dan asing.
B. Kelebihan Dan Kekurangan Asuransi Swasta
Di
Indonesia kebanyakan masyarakatnya hanya bergantung pada BPJS untuk bidang
asuransi kesehatan padahal di Indonesia banyak perusahaan yang bergerak di
bidang asuransi baik milik pemerintah maupun milik swasta dan keduanya sama
sama memiliki kelebihan dan kekurangan . diantara kelebihan asuransi swasta
adalah :
1.
Mudah memilih rumah sakit .
Berbeda dengan program BPJS bagi pengguna
asuransi swasta saat sakit diberikan keluasan rumah sakit mana yang akan di
pilih asalkan bermitra dengan perusahaan asuransi tersebut. Jika melalui BPJS
kita akan di sibukan dengan surat rujukan dll
2.
Prosesnya pun
cepat dan gampang, tidak ada batasan obat maupun antrian Dokter.
Obat di dalam BPJS telah dijatahkan kita tidak bisa memilih obat
tertentu apabila obat yang ada mahal dan di luar jangkauan BPJS kita harus
menebus dengan uang pribadi jika asuransi swasta tidak.
3.
Meng-cover
rawat inap dan rawat jalan beserta Ambulance dan lainnya
Sedangkan kekurangan dari asuransi swasta adalah :
1.
Seleksi Resiko Riwayat Kesehatan Cukup Ketat.
Seperti pernah mengenai penyakit penyakit yang
pernah di derita dll .
2.
Premi Yang Dibayarkan Tergantung Dari Usia.
Besaran nominal harga standard premi asurasi swasta adalah :
Usia 1-20 tahun harga premi Rp 350.000/bulan
Usia 21-30 tahun harga premi Rp 350.000/bulan
Usia 31-40 tahun harga premi RP 350.000-500.000/bulan
Usia 41-50 tahun harga premi Rp 1.000.000/bulan
Usia 51-60 tahun harga premi Rp 1.500.000 – 3.000.000/bulan
3.
Tidak
termasuk dengan asuransi kehamilan. Kalaupun ada bentuknya terpisahkan
C.
Jenis-Jenis Asuransi Swasta
Jenis – jenis asuransi yang berkembang
di Indonesia ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
1.
Dilihat dari segi fungsinya
a. Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian
menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggunglangi suatu risiko atas
kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari
suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan
melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasusansi. Kemudian yang remasuk
dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
-
Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan,
petir, kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
-
Asuransi pengangkutan meliputi :
- Marine Hul Policy
- Marine Cargo Policy
- Freight
-
Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tiak termasuk dalam
asuransi kebakaran dan pengangkutan sepetri asuransi kendaraan bermotor,
kecelakaan dari pencurian, dan lainya.
b. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitak dengan
penanggulangan atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis – jenis
asuransi jiwa adalah :
-
Asuransi berjangka (Term insurance)
-
Asuransi Tabungan (Endowment insurance)
-
Asuransi seumur hidup (Whole life insurance)
-
Anuity contrak insurance (Anuitas)
c. Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan
ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis
asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan
ke dalam :
-
bentuk treaty
-
bentuk facultative
-
kombinasi dari keduanya
2.
Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan
asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asutansi jiwa atau pun reasuransi.
a. Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100%
oleh pemerintah Indonesia.
b.
Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta
nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suata
terbanyak dalam Rapat Umum Pemegan Saham (RUPS).
c.
Asuransi milik perusahaan asing.
Perusahaan arusansi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanya
merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki 100%
oleh pihak asing.
d.
Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara stasta
nasional dengan pihak asing.
D.
Kegiatan
Asuransi Swasta.
Kegiatan usaha perusahaan asuransi merupakan
lembaga bukan bank yang mengelola keuangan dengan melakukan penghimpunan dana
yang didapatkan dari masyarakat. Dana yang terkumpul tersebut bisa berasal dari
berbagai sumber, seperti:
- Modal yang disetor atau modal awal: Modal yang disetor ini berasal
dari dua sumber yaitu dana yang diperoleh dari negara dan digunakan untuk
perusahaan asuransi yang dimilik dan dikelola oleh negara, dan juga modal
yang diperoleh dari pemegang saham perusahaan swasta yang akan digunakan
untuk pengelola perusahaan asuransi swasta.
- Premi asuransi: Dana lainnya berasal dari premi asuransi yang
merupakan iuran bulanan yang disetorkan oleh pihak tertanggung sebagai
nasabah untuk memenuhi kewajiban pada perusahaan asuransi.
- Komisi atas premi: Sumber dana berikutnya diperoleh dari bagian premi
yang digunakan untuk diasuransikan kembali.
- Hasil investasi: Perusahaan juga mendapatkan setoran dana yang berasal
dari keuntungan nilai investasi yang disetorkan oleh pihak tertanggung dan
nilainya mengalami peningkatan secara signifikan.
Dalam kegiatan pokok
usaha perusahaan asuransi, sistematikanya hanya melibatkan dua pihak perjanjian
yang membuat sebuah kesepakatan sehingga bisa menghasilkan sebuah polis yang
berisi data-data serta aturan dari produk asuransi yang dipilih dan pihak
tersebut adalah:
·
Pihak Tertanggung
Pihak ini adalah seseorang atau lebih yang meminta perlindungan pada sebuah
perusahaan asuransi dan bersedia untuk membeli produk asuransi tertentu dengan
timbal balik berupa pembayaran premi dengan jangka waktu tertentu sebagai
bentuk kewajiban pihak tertanggung. Setelah membayar dan juga menyetujui
kontrak perjanjian yang sudah ditetapkan, maka seorang pihak tertangung baik
sendirian maupun bersama dengan anggota keluargannya akan dilindungi oleh
asuransi sampai masa akhir perjanjian itu.
·
Pihak Penanggung
Pihak ini merupakan sebuah perusahaan yang menerima premi dari pihak
tertanggung dan berfungsi untuk melindungi pihak yang sudah membayar perjanjian
dari resiko mungkin terjadi secara tiba-tiba. Resiko-resiko yang biasanya
ditanggung harus memiliki syarat seperti tingkat kerugiannya cukup besar
sehingga tidak mungkin diatasi sendiri oleh pihak penanggung, jumlah kerugian
dapat dihitung, terdapat sejumlah unit yang sifatnya besar dan terbuka kepada
resiko yang sama, kerugian yang terjadi sifatnya kebetulan atau tidak
direncanakan oleh pihak penanggung.
Mekanisme Kegiatan Usaha Perusahaan
Asuransi
Bila ditinjau dari pasal 3 undang-undang nomor
2 tahun 1992, mekanisme kegiatan usaha perusahaan asuransi dibagi menjadi dua macam
yaitu:
·
Usaha Asuransi
Kegiatan usaha asuransi ini bisa dibedakan menjadi 3 kelompok besar yaitu
asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Semua jenis usaha dalam
kelompok ini memiliki jenis pemasaran yang dilengkapi dengan program asuransi yang
bermacam-macam dan harus dilengkapi dengan informasi yang relevan.
Pemasaran program asuransi sendiri bisa dilakukan baik secara langsung
maupun tidak langsung. Promosi secara langsung dilakukan oleh agen resmi yang
terlatih, sementara tidak langsung bisa melalui telemarketing, brossur, iklan
dan media lainnya.
·
Usaha Penunjang Asuransi
Dalam kegiatan usaha peninjang asuransi ini masih dibagi menjadi beberapa
kelompok yaitu usaha pialang asuransi yang merupakan perantara dalam penutupan
kontrak, usaha penilaian kerugian, usaha konsultan dan juga usaha agen yang
berfungsi untuk menyalurkan asuransi pada masyarakat atas nama pihak
penanggung.
E.
Contoh Asuransi
Swasta dan Asuransi BUMN
Asuransi
pemerintah yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100
persenoleh pemerintah.
Sedangkan asuransi milik swasta
yaitu kepemilikan saham dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa-siapa
yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat
umum pemegang saham.
Contoh Perusahaan Asuransi Milik SWASTA dan BUMN:
PT.ASURANSI ASKES
PT Asuransi ASKES adalah Asuransi
Kesehatan Indonesia (PT Askes) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang
ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan
kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI,
Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya.
PT ASURANSI SINAR MAS
PT Asuransi Sinar Mas adalah
salah satu perusahaan asuransi swasta yang ada di Indonesia. Perusahaan ini
didirikan pada tahun 1985 dengan nama awal PT Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta
yang diubah pada tahun 1991 menjadi Perusahaan Asuransi Sinar Mas.
PRODUK PT ASURANSI SINAR MAS
1. Simas mobil (asuransi untuk
mengganti biaya kerusakan mobil)
2. Simas rumah hemat ++ (menawarkan perlidungan lengkap untuk resiko yang terjadi pada rumah klien)
3. Simas travel insurance (buat para traveler yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman, tanpa harus khawatir dengan biaya tak terduga yang disebabkan oleh kejadian tak diinginkan yang terjadi selama liburan)
4. Simas sehat (menanggung resiko finansial klien akibat hal-hal tidak dinginkan yang berhubungan dengan kesehatan)
5. Simas marine cargo (melindungi pengangkutan kapal dan barang)
6. Simas cancer insurance (menanggung biaya penyakit kanker)
2. Simas rumah hemat ++ (menawarkan perlidungan lengkap untuk resiko yang terjadi pada rumah klien)
3. Simas travel insurance (buat para traveler yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman, tanpa harus khawatir dengan biaya tak terduga yang disebabkan oleh kejadian tak diinginkan yang terjadi selama liburan)
4. Simas sehat (menanggung resiko finansial klien akibat hal-hal tidak dinginkan yang berhubungan dengan kesehatan)
5. Simas marine cargo (melindungi pengangkutan kapal dan barang)
6. Simas cancer insurance (menanggung biaya penyakit kanker)
No comments:
Post a Comment